PALU – Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan BPJS Kesehatan Cabang Palu bekerja sama untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan layanan publik. Inisiatif tersebut dimulai dari internal BPJS sebagai badan publik.
Dalam upaya implementasi, BPJS Kesehatan Cabang Palu mengundang Ketua Komisi Informasi Sulteng, H. Abbas H.A Rahim, dan Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki, sebagai narasumber dalam sebuah acara di Palu, Kamis (20/6).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan, menyampaikan harapannya bahwa kehadiran Komisioner Komisi Informasi Sulteng dapat memberikan literasi berguna bagi staf BPJS dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Nur Hasmawati, yang bertanggung jawab atas Komunikasi dan Kesekretariatan, menyatakan bahwa standar layanan informasi telah diterapkan dan mudah diakses masyarakat. Informasi tersebut mencakup hak dan kewajiban peserta JKN, alur layanan dan fasilitas kesehatan, informasi iuran, serta kanal layanan BPJS yang tersedia secara online.
“Setiap hari ada aduan masyarakat melalui aplikasi mobile JKN dan aplikasi SIPP yang tersedia di setiap rumah sakit,” kata Nur.
Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A Rahim, menyerahkan buku berisi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan.
Abbas menjelaskan bahwa UU Nomor 14 tahun 2008 dan UU BPJS Nomor 24 tahun 2011 memiliki prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas yang sejalan.
Oleh karena itu, PPID dan petugas layanan BPJS Cabang Palu harus mematuhi aturan tersebut.
BPJS sebagai badan publik pemerintah wajib menjalankan keterbukaan informasi sesuai UU 14 tahun 2008, terutama dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Secara teknis, BPJS diwajibkan menerapkan Perki Nomor 1 tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UU 14 tahun 2008.
PPID BPJS bertugas mengklasifikasikan informasi yang berada dalam penguasaannya, termasuk informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Informasi pribadi dan rekam jejak penyakit pasien adalah contoh informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 UU KIP.
Ridwan Laki, Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama, membahas lebih lanjut UU Nomor 14 tahun 2008. Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi ini akan diikuti dengan penandatanganan MoU antara KI Sulawesi Tengah dan BPJS Kesehatan Cabang Palu.
“Insya Allah sosialisasi tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU,” tutup Ridwan.
Reporter : IKRAM
Editor : NANANG