PALU – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal menyurati kejaksaan agung (Kejagung) atas penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulteng.
“Kami akan menyurati Kejagung, bahwa laporan ini sudah dihentikan, tapi kita minta untuk dikaji kembali oleh Kejagung, apakah ini benar tidak memenuhi unsur atau gmana,” kata Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki saat ditemui di Kejati Sulteng, Rabu (23/8).
Ia menilai, penghentian penyelidikan dugaan korupsi KONI janggal, pihaknya tidak mengetahui dari mana asal usulnya bahwa data diserahkan tidak akurat.
“Data kami ini valid dari sumber kredibel, tapi kami tidak mau menyebutkan,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan dan sesalkan pihak kejaksaan belum memberitahukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada dirinya selaku pelapor, tapi sudah mengekspos di media.
“Harusnya SP2HP dulu ke kami, baru diekspos,” tuturnya.
Namun ia tidak patah arang, kasus ini dihentikan sementara, tapi bila ada bukti menguatkan akan dibuka kembali kasusnya ,sesuai pernyataan Kajati Sulteng, Agus Salim pada HUT Adhyaksa lalu.
Ia menyoroti sikap Aparat Penegakan Hukum (APH) dalam setiap penanganan perkara korupsi sedikit-sedikit dihentikan atau SP3, ini tidak akan memberikan efek jera.
Olehnya Ia berharap pada pihak kejaksaan bermitra dengan baik guna memberantas korupsi.
“Bagus kalau tidak terbukti, tapi laporan KRAK selama ini selalu dengan data akurat dan valid. Saya kira Pak Kajati paham bagaimana atasi korupsi sesungguhnya agar ada efek jera, “tegasnya.
Sebelumnya, Penyelidikan dugaan Korupsi KONI Sulteng ini dihentikan, sebab tidak didapatkan adanya indikasi peristiwa diduga tindak pidana.
Penyelidikan KONI Sulteng dihentikan sejak tanggal 14 Agustus 2023 karena tim penyelidik tidak menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana setelah melakukan pemanggilan terhadap 30 orang untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bereki, telah secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah senilai Rp9 miliar di KONI Sulteng ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Dana hibah tersebut terkait kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun 2021. Dugaan korupsi muncul karena ada indikasi bahwa KONI Sulteng tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas dana hibah sebelumnya, namun tetap mendapatkan dukungan dana untuk PON XX tahun 2021 di Papua.
Reporter : Ikram
Editor : Yamin