PALU – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Imbauan itu seiring meningkatnya kasus corona atau Covid-19 di Kota Palu, akhir-akhir ini.
Ketua DPD KNPI Kota Palu, Sidiq Djatola, Ahad (27/09), mengatakan, protokol kesehatan sangat penting untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Apalagi, kata dia, Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dengan aturan itu, kata Sidiq, warga wajib mematuhinya dan pemerintah perlu menindaki pelanggar protokol kesehatan.
“Warga perlu diberikan teguran beserta imbaun agar tetap memakai masker, menjaga jarak jika sedang di luar dan berkumpul dengan teman atau keluarga,” jelasnya.
Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) Covid-19 Sulteng per 27 September 2020, terjadi penambahan kasus pasien positif Covid-19 sebanyak 12 orang yang berasal dari Kota Palu 9 orang dan Kabupaten Sigi 3 orang.
Khusus di Kota Palu, dengan tambahan 9 orang itu, maka secara kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 123 kasus dengan 58 di antaranya dinyatakan sembuh dan 7 meninggal dunia.
Saat ini sebanyak 58 pasien dalam perawatan medis dan berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura 22 orang, RSUD Undata 10 orang, RSUD Madani 13 dan RS Darurat Pemprov Sulteng 13 orang.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay