KMPBA: Hibah Rp14 M untuk KAHMI Salahi PP Pengelolaan Keuangan Daerah

oleh -

PALU- Dana hibah sebesar Rp14 miliar yang dianggarkan serta disetujui dan ditetapkan DPRD Provinsi bersama Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat Gubernur Sulteng pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBD-P) Provinsi Sulteng 2022 diduga menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Bencana Alam (KMPBA) Sulteng mengatakan, dalam penyusunan APBD mestilah mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya PP No. 12 tahun 2019 Pasal 3 ayat 1 disebutkan dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasar PP itulah kami menduga penetapan dana hibah Rp14 miliar tersebut menyalahi ketentuan Pasal 3 ayat 1 khususnya efisiensi, ekonomis dan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan serta manfaat untuk masyarakat,” kata Sunardi dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Ahad ( 25/9).

BACA JUGA :  Jangan Berlaku Curang

Dalam kesempatan lain, Direktur Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (Ekonesia) Sulteng yang juga tergabung dalam KMPBA, Azmi Sirajudin mengatakan, di tengah rakyat yang sulit seperti saat ini serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga tingkat kemiskinan Sulteng masih tinggi dengan angka 12,3 persen atau 388.350 jiwa dari total penduduk sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD Sulteng 2021 – 2026, justru DPRD dan Gubernur mengaminkan dana hibah yang begitu besar, rasa-rasanya belum layak, tidak efisien dan tidak memperhatikan rasa keadilan.

Direktur Celebes Bergerak (CB) Sulteng juga bagian dari KMPBA Adrian Manu menyayangkan, penetapan anggaran tersebut melukai hati para penyintas PADAGIMO yang saat ini memasuki 4 tahun pasca bencana alam, ada selisih 3000 penyintas dari 11.000 penyintas bencana alam 28 September 2018 belum tertangani dengan baik.

“Jika anggaran Rp14 miliar tersebut diperuntukan bagi penyintas, itu lebih baik dan bermanfaat buat mereka,” tutupnya.

Sejak ditetapkan APBD-P tersebut pada 12 September 2022 lalu oleh DPRD Provinsi dan Gubernur akhirnya menimbulkan polemik dikalangan masyarakat.

BACA JUGA :  Anakmu Investasi Akhiratmu

Akademisi dan lembaga sosial dan saat ini dokumen APBD-P itu masih tahap konsultasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, meski begitu masih menyisahkan pro dan kontra, banyak kalangan berharap anggaran tersebut agar ditinjau kembali dan dibatalkan atau sebaliknya tetap saja dianggarkan.

Diketahui APBD-P ini sebesar Rp. 4,696 triliun, salah satu alokasinya berupa dana hibah Rp.14 Milyar bagi kegiatan Musyawarah Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ke XI direncanakan dibuka Jokowi Presiden Republik Indonesia, dihadiri 6 menteri yang akan diselenggarakan di Kota Palu pada November 2022 mendatang.

Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Eddy Lesnusa mengatakan, pemberian bantuan hibah untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI di Palu sebesar Rp14 Miliar sudah sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Bus Trans Palu Resmi Beroperasi, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Gratis

” Pemberian dana hibah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Permendagri 77 tahun 2020, yaitu hibah dapat dberikan ketika belanja mandatori (belanja wajib) terpenuhi,” kata Edy Sabtu (17/09) pekan lalu.

Menurutnya dalam struktur Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 semua belanja mandatori yang diatur dalam ketentuan telah terpenuhi, seperti belanja pendidikan sudah di atas 20 persen dari jumlah belanja dalam APBD, alokasi belanja kesehatan juga sudah di atas 10 persen, belanja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah mencapai 25 persen dari dana transfer umum di luar Dana Alokasi Khusus (DAK), belanja infrastruktur juga terpenuhi dan regulasi terbaru mengatur alokasi dana untuk mengintervensi kenaikan inflasi dampak dari kenaikan BBM sebesar 2 persen untuk Bansos, pembukaan lapangan kerja dan subsidi transportasi juga terpenuhi. (IKRAM)