PALU – Mobile Intelektual Property Clinik hadir di Provinsi Sulteng. Pelayanan berupa klinik kekayaan intelektual ini sepatutnya didukung dan diapresiasi setinggi-tingginya, karena layanan ini merupakan terobosan strategis Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan kekayaan intelektual dari masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Saya berharap semoga layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya, baik yang statusnya perorangan maupun kelompok, agar hasil karyanya diakui dan dilindungi negara sebagai hak kekayaan intelektual,” kata Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir dalam sambutannya, pada acara pembukaan pelayanan di di Grand Mall Palu, Senin (13/6).

Menurut Wagub, melalui ini, aset dan potensi lokal daerah yang mungkin belum terdata dengan baik, agar sekiranya bisa diusulkan oleh instansi berwenang.

“Sekali lagi, selaku pimpinan daerah saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kementerian Hukum dan HAM, atas terselenggaranya kegiatan ini, yang mana karena telah memilih Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah prioritas yang mendapatkan pelayanan ini,” katanya.

Menurutnya lagi, semoga masyarakat Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya, agar semakin tercerahkan dan terbantu dalam memahami pentingnya hak kekayaan intelektual.

Kemudian pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap produksi dalam negeri, serta mengangkat pamor Sulteng melalui promosi inversitas kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Herlina Menyampaikan bahwa kegiatan Mobile Intelektual Property Clinik bertujuan untuk  promosi dan desiminasi cipta dengan tema “Layanan Kekayaan Intelektual Hadir dan Membangun Masyarakat Berkualitas, Produktif, Berdaya Saing serta Berbudaya di Wilayah Sulawesi Tengah”.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratifm setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Dan kegiata ini dilaksanakan dengan tujuan Untuk meningkatkan pemahaman dan  mendorong   bagi  pemanfaatan ekonomi di Kota Palu,“ ujarnya.

Sementara itu, Kanwil Hukum dan HAM Sulteng Budi Argap Situngkir menyampaikan ucapan terimakasih kepada DIrjen DJKI, gubernur diwakili wakil gubernur, bupati Sigi, wakil walik ota Palu, wakil Bupati Morowali, wakil bupati Banggai dan Sekda Parigi Moutong hadir pada pembukaan kegiatan”Mobile Intelektual Property Clinik”,

“Ini dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada publik  dengan tema, ‘layanan kekayaan intelektual hadir dan membangun masyarakat berkualitas, produktif, berdaya saing dan berbudaya di wilayah Sulawesi Tengah’, sehingga dapat terwujud pemahaman dan kesadaran akan manfaat kekayaan intelektual kepada masyarakat tentang hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya di Kota Palu khususnya dan  provinsi Sulawesi Tengah umumnya,” imbuhnya,

Lebih jauh Budi menyampaikan bahwa dalam sudut  pandang ekosistem kekayaan intelektual, terdapat tiga poros kinerja yang  harus saling bahu membahu untuk menggerakkan pertumbuhan kekayaan intelektual yang ideal.

“Inovasi yang menghasilkan kreasi kekayaan intelektual sebagai buah karya dari inovasi manusia memerlukan mekanisme perlindungan atas karyanya tersebut. Perlindungan karya melalui hak kekayaan Intelektual perlu dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan inovasi untuk mengembangkan karya-karya yang baru,” ujarnya.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG