POSO – Kisruh internal Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso hingga kini belum menunjukkan tanda mereda. Mantan Rektor Unsimar periode 2023–2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M., secara resmi mengadukan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialaminya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso.
Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Albert Sinay, S.H. Langkah ini menandai jalur hukum lanjutan yang ditempuh Suwardhi setelah upaya keberatan internal terhadap keputusan yayasan dinilai tidak membuahkan hasil.
Albert Sinay membenarkan bahwa laporan sengketa PHK kliennya telah diterima oleh Disnakertrans Poso. Ia menyebut pengaduan tersebut telah melalui pemeriksaan awal secara administratif oleh pihak terkait.
“Pengaduan tersebut sudah memenuhi syarat administratif untuk diproses lebih lanjut,” kata Albert kepada wartawan, Senin (2/2).
Menurut Albert, sengketa bermula dari keputusan Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso yang memberhentikan Suwardhi Pantih sebagai dosen tetap Unsimar dengan status pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan tersebut dinilai janggal dan berpotensi melanggar prinsip hukum ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, Suwardhi tercatat telah mengabdi sebagai dosen tetap Unsimar sejak Agustus 1999. Dengan masa pengabdian lebih dari dua dekade, pemberhentian tersebut dinilai tidak dilakukan secara proporsional dan transparan.
Pemberhentian itu merujuk pada Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 028/Kep/YPSM/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Albert menyatakan pihaknya telah mengajukan keberatan secara resmi, namun yayasan tetap bertahan pada keputusan tersebut.
“Kami mengkritisi mekanisme dan dasar hukum pemberhentian dosen tetap dengan redaksi ‘tidak dengan hormat’. Tidak ada perjanjian kerja maupun regulasi internal yayasan yang secara jelas mengatur hal itu,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihak Suwardhi berharap Disnakertrans Poso dapat memproses pengaduan ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sengketa ini sekaligus menambah daftar polemik yang terus membayangi dinamika internal Universitas Sintuwu Maroso dalam beberapa waktu terakhir.

