PALU – Pihak dari Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 02, H. Hadianto Rasyid-dr. Reny Lamadjido berencana akan membawa persoalan pencabutan spanduk Paslon mereka ke ranah hukum.
“Data-data terduga pelaku juga sudah dikumpulkan dan terduga pelaku berinisial FR dan NK. InsyaAllah resminya besok tanggal 07 Oktober 2020 melapor ke Bawaslu dan kepolisian,” ujar Ketua Koalisi Bahagia, H. Alimuddin H. Alibau, di Kantor KPU Kota Palu, Selasa (06/10).
Kata Alimuddin, pihaknya juga siap menghadirkan pemilik rumah tempat spanduk diturunkan, beserta sejumlah tim dan relawan Hadianto-Reny yang terlibat dalam pemasangan kembali spanduk yang sempat diturunkan, tiga malam lalu di Donggala Kodi.
Alimuddin mengaku, mendapatkan video penurunan spanduk tersebut sekitar Pukul 18.00 Wita. Selaku ketua tim, dihari pertama dia bersikap bijak untuk mengevaluasi hal tersebut dan mengarahkan 19 tim relawan untuk tenang dan tidak terprovokasi. Namun dengan desakan dari 19 tim relawan, yang tergabung dalam koalisi Bahagia mendesak dirinya untuk menindak tegas atas apa yang dilakukan oknum pencabut spanduk tersebut.
“Kami harus lakukan, Ini desakan dari kawan-kawan relawan kami,” akunya.
Soal terbitnya surat pernyataan adanya izin penurunan spanduk dari pemilik rumah, Alimuddin menanggapinya dengan dingin.
“Persoalan ada surat pernyataan itu kami tidak mau tau, intinya adalah berdasarkan hasil konsultasi kami di Bawaslu, bahwa menurunkan spanduk tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah ranah pidana. Kami berpatokan pada itu,” tegasnya.
Reporter : Yusran (Magang)
Editor : Yamin