Kisruh Pelabuhan, Pemkab Donggala Tuntut Kemenhub

oleh -
Kondisi Kapal KM Sabuk Nusantara menjadi destinasi wisata dikawasan pemukiman warga di Pelabuhan Wani, Kabupaten Donggala, Rabu (2/1). Kapal seberat 5000 ton milik Dirjen Perhubungan ini terdampar hingga ke darat akibat diterjang gelombang Tsunami beberapa bulan yang lalu, rencananya akan diturunkan kembali ke laut agar dapat difungsikan lagi, Senin (7/1). Sejumlah persiapan telah dikakukan oleh tim penurunan Kapal, diantaranya dengan mengganjal bagian bawah kapal menggunakan potongan – potongan batang kelapa. (FOTO : MAL/Muhammad Izfaldi)

DONGGALA – Kisruh pengambilalihan Pelabuhan Donggala menjadi KSOP (Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan) Teluk Palu, berujung tuntutan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kini, pihak Pemkab bersama DPRD Donggala telah berangkat ke Jakarta untuk menemui Menhub, Senin (18/02) hari ini.

Rombongan dari Pemkab Donggala dipimpin Wakil Bupati (Wabup), Moh. Yasin bersama OPD terkait seperti Kadis Perhubungan, Kabag Hukum Perundang-Undangan dan Asisten Bidang Perekonomian.

“Cara ini harus ditempuh sebagai upaya agar Pelabuhan Donggala tetap berdiri sendiri tanpa menjadi bagian KSOP Teluk Palu sebagaimana telah diatur dalam Permenhub Nomor: 130 tahun 2015 lalu,” kata Wakil Ketua DPRD Donggala, Abd. Rasyid, kemarin.

BACA JUGA :  "Siapapun Bupatinya, Ahmad Ali Gubernurnya"

Menurutnya, inti tuntutan adalah terkait terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: 76 dan 77 Tahun 2018 tentang pembentukan Pelabuham Teluk Palu yang di dalamnya merupakan penggabungan Pelabuhan Donggala dan Wani yang dipusatkan di Pantoloan. Sementara status pelabuhan Donggala hanya Wilayah Kerja (Wilker) KSOP.

“Perubahan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan keberadaan Pemerintah Kabupaten Donggala yang secara luas Teluk Palu berada di wilayah Donggala yaitu sebanyak 13 wilayah kerja pelabuhan Teluk Palu. Padahal dalam kurun waktu 2016 telah terbentuk KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan), di mana pemerintah daerah memperjuangkan untuk keluar dari bagian KSOP Pantoloan,” jelas Rasyid.

Hal tersebut didukung Kadis Perhubungan Donggala, Saut Hutabarat saat RDP, pekan lalu.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sulteng tidak Berdampak pada Kemiskinan

Ia mengaku, Pemkab Donggala dan stakeholder kepelabuhanan sangat kaget dengan adanya perubahan, sebab saat ini sedang dalam proses merampungkan DLKP dan DLKR Pelabuhan Donggala.

Hasil dari RDP antara DPRD Donggala dengan Dinas Perhubungan, menyimpulkan adanya Permenhub Nomor: 77 Tahun 2018 terlihat hanya perubahan nama dari sebelumnya sekaligus pengambilalihan Pelabuhan Donggala yaitu dari KSOP Pantoloan menjadi KSOP Teluk Palu yang dampaknya status KUPP Donggala dihilangkan.

BACA JUGA :  PT IMIP Ajak Warga Cegah HIV/Aids dan Jauhi Kriminal

Identitas nilai historis Donggala dengan pelabuhan untuk mendekatkan pelayanan bagi nelayan dan pengusaha, dihilangkan.

“Masalah ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pemerintahan Daerah di mana wilayah laut yang disebutkan dalam KSOP Teluk Palu adalah wilayah Kabupaten Donggala.

Yang paling memberatkan, adanya orientasi profit yang akan diterapkan PT. Pelindo, salah satu BUMN yang akan berdampak pada pengusaha kecil dan nelayan dalam pemungutan tarif jasa kepelabuhanan,” ungkap Rasyid. (JAMRIN AB)