PALU – Sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Tondo, menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu,  Moh. Ikhsan Kalbi, di ruang kerjanya, Kamis (13/08).

Kedatangan meereka, meminta kepada DPRD secara kelembagaan mengundang seluruh pihak terkait, atas kisruh yang terjadi di atas lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Waluyo, yang notabene merupakan sisa pembangunan Hunian tetap (Huntap) korban bencana 28 September 2018 lalu.

Kepada Ketua DPRD Palu, salah satu tokoh masyarakat, Moh. Rizal menyampaikan, persoalan lahan sisa pembangunan Huntap I di Kelurahan Tondo itu bagaikan api dalam sekap.

Kata Rizal, terkait dengan HBG itu, sebenarnya sejak tahun 2015 sudah ada rekomendasi dari DPRD, salah satu point rekomendasi itu tegas disampaikan bahwa tidak ada satupun surat-surat kepemilikan yang terbit di atas sertifikat HGB. Jika hal itu ada, maka dinyatakan cacat hukum.

“Masalah yang kami hadapi hari ini, kami tidak berhadapan dengan pemerintah juga pemilik HGB, tapi  dengan oknum. Kami menduga oknum ini ada yang membekingi di belakang, karena terbukti hari ini beberapa warga kami berurusan dengan kepolisian atas laporan oknum itu walaupun masih dalam tahap penyelidikan, padahal tidak melakukan unsur pidana,” ucapnya.

Oleh karena itu, Rizal meminta kepada DPRD untuk mengagendakan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang menghadirkan semua pihak terkait, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik HGB, dan instansi terkait, agar masalah itu clean and clear.       

“Kita tidak boleh lagi berlarut-larut dalam persoalan ini, karena oknum yang mengklaim ini mengaku memiliki bukti surat kepemilikan. Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) yang terbit di tahun 2011. Jadi ini yang kami inginkan, meski DPRD ini bukan lembaga yang mengambil keputusan, tetapi kami harapkan minimal ada rekomendasi-rekomendasi kepada pihak-pihak terkait,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Moh. Iksan Kalbi berjanji akan mengakomodir keingin itu, dan siap mengundang seluruh pihak terkait, agar persoalan segera terselesaikan.

“Kami akan tindaklanjuti dan segera menyurat kepada semua pihak terkait, agar masalah ini tuntas,” tandasnya.

Berpijak pada tahun terbitan SKPT kepada oknum warga itu, disinyalir pejabat Lurah Tondo saat itu adalah Aminuddin, yang saat ini masih tercatat sebagai salah satu pejabat di lingkup pemerintah Kota Palu. (YAMIN)