PALU- Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng ) melalui Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Sulteng tidak mempunyai kepedulian terhadap Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng, sebab hingga hari Kamis ini ( 14/1) listrik di Sekretariat KI Sulteng yang ada di lantai dua eks Kantor Bakorluh, Kompleks Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, tidak berfungsi.
Hal ini menyebabkan aktifitas kerja para komisioner yang menangani sengketa informasi itu menjadi terhambat.
“Hal ini membuktikan bahwa memang Pemda tidak peduli terhadap KIP dan jaminan hak asasi manusia,” kata Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan advokasi (ESA), KI Sulteng Isman Kamis (14/1)
Isman mengatakan, khususnya hak atas informasi publik sebagai amanah pasal 28 F undang-undang dasar (UUD), UU No 14 tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik (KIP) dan UU Pemda, khususnya pasal 393 Sampai dengan pasal 395 Tentang Kewajiban Pemda untuk Terbuka/Transparan.
Isman menyebutkan, akibat tidak hidupnya listrik di Sekretariat KI, aktifitas administrasi kesekretariatan belum berjalan.
“Terutama membuat surat panggilan sidang terhadap Pemda/PPID kabupaten Donggala selaku termohon dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Sulteng (LKPK) yang dijadwalkan sidang pada Senin 18 Januari dan sidang antara Bank Sulteng (BPD) dan LKPK yang dijadwalkan Selasa 19 Januari,” sebutnya.
Isman menambahkan, terkait anggaran Rp900 ribu untuk biaya pembelian pulsa listrik, sampai hari ini tidak ada satupun staf di KIP Sulteng yang menerima anggaran uang tersebut.
“‘Ini sudah kami (komisoner/anggota) KI klarifikasi dengan staf di sekretariat,” pungkasnya.
Sebelumnya sejak bulan Desember 2020 sampai Januari 2021 listrik di kantor KIP tidak berfungsi, sebab anggaran pembelian pulsa listrik tidak ada.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang