PALU – Dari hasil monitoring dan evaluasi (Monev) dilakukan Komisi Informasi terhadap 48 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), belum satupun OPD mengumumkan informasi publik ke masyarakat, baik melalui media massa dan media elektronik.
Monev ini menggunakan empat indikator penilaian yakni, mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, Pelayanan Permohonan Informasi Publik; dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik.
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan advokasi (ESA), KI Sulteng Isman , mengatakan monev itu dilakukan mulai Oktober-Desember 2019, sedangkan untuk 2020 tidak dilaksanakan sebab Covid 19.
Isman mengatakan, menyediakan Informasi Publik; dari 48 OPD, hampir semua OPD yang menyediakan informasi kepada masyarakat, hanya mekanisme dan alur pelayanan belum di pahami oleh Pimpinan OPD. sesuai dengan permohonan/ permintaan masyarakat.
Terkait Pelayanan Permohonan Informasi Publik, menurut Isman,
dari 48 OPD, ada 8 OPD sudah melakukan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Selanjutnya, kata Isman, terkait
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik, dari 48 OPD, hampir semua OPD melakukan pengelolaan data dan Informasi.
“Akan tetapi ada 10 OPD baru melakukan penglasifikasian informasi dan melakukan pengelolaan Informasi mereka miliki,” sebutnya selaku ketua tim Monev saat itu, di hubungi di Palu, Jumat ( 9/4).
Selain empat penilaian di atas, dalam evaluasi menurut Isman, pihaknya menggunakan kuisioner telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Informasi No. 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Tehnik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, terdiri dari Penilaian, Komitmen, Koordinasi, Komunikasi dan
Kolaborasi.
Isman menambahkan, dari prosentase tersebut, secara garis besar, harus digaris bawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di OPD berada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih jauh dari tujuan diamanatkan UU KIP, karena masih banyaknya Badan Publik belum melaksanakan UU KIP.
Isman menyebutkan, dari hasil monev dilakukan ternyata sebagian besar pejabat/pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah masih menggangap pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) menjadi pekerjaan tambahan, bukan merupakan kewajiban pokok dari institusi Badan Publik tersebut.
Isman menegaskan, bagi OPD telah kelalaian dan sengaja tidak menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah sepatutnya memberikan sanksi administrasi terhadap pejabat ataupun pimpinan OPD tersebut.
Untuk itu menurutnya, pihaknya memberi saran-saran, Gubernur Sulteng perlu membuat kebijakan strategis setingkat Peraturan Gubernur berkenaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, terutama berkenaan dengan PPID dan PPID-P.
Untuk sementara waktu, sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda), perlu ada suatu penghargaan bagi yang melaksanakan, ataupun sanksi administrasi terhadap Pejabat ataupun pimpinan OPD tidak membentuk PPID-P sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rep: Ikram/Ed: Nanang