KI Sulteng Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Toli-Toli

oleh -

PALU- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, laksanakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Hotel Bumi Harapan, Kabupaten Toli-toli, Rabu (8/6).

Kegiatan yang diikuti oleh para kepala desa, lurah, BPD, Sekdes, OPD hingga ormas tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Novalina.

Dalam laporannya, Ketua Panitia, yang juga Sekretaris Dinas Kominfo, Ex.officio Kepala Sekretariat KI Sulteng, Aswin Saudo mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan dan masyarakat, agar menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas serta menjamin hak warga negara untuk memperoleh akses informasi dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas.

Pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Novalina mengatakan, bahwa Komisi Informasi adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik, membuat petunjuk teknis dan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Janjikan Bantuan Kapal Besar kepada Nelayan

“Kami berharap melalui Camat dan Lurah Kecamatan Baolan serta peserta yang hadir hari ini dapat menjadi perpanjangan tangan kami dan Komisi Informasi untuk mensosialisasikan keberadaan lembaga Komisi Informasi, serta hak warga mendapatkan informasi yang mudah dengan biaya ringan yang tersedia pada badan publik,” harapnya.

Sementara Ketua KI Sulteng, Abbas H. A Rahim mengatakan, Komisi Informasi Sulteng memiliki tugas pokok menyelesaikan sengketa informasi di Sulawesi Tengah, sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 melalui sidang mediasi dan ajudikasi.

BACA JUGA :  Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Pasangan BERANI Janji akan Berdayakan Pemuda

Abbas menyebutkan jenis informasi yang tersedia pada badan publik, yakni, informasi setiap saat, baik langsung maupun yang melalui permohonan, informasi berkala, jnformasi sertamerta dan informasi yang dikecualikan. Hal itu termuat pada Pasal 15-17 UU nomor 14 tahun 2008.

Untuk menentukan informasi yang dikecualikan, lanjut Abbas, harus melalui uji konsekwensi, sehingga ketika disengketakan di KI dapat dinilai oleh majelis Komisi informasi sesuai SOP dan UU.KIP.

Sosialisasi yang dimoderatori langsung Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim itu menghadirkan narasumber, Kadis Kominfo Novalina, Wakil Ketua Komisi Informasi Jefit Sumampou, Anggota KI Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Heny H. Ingolo, Anggota KI Bidang Kelembagaan Ridwan Laki, dan Anggota KI Bidang Penyelesaian Sengketa Sutrisno Yusuf.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Optimis, Dukungan Masyarakat Poso Jadi Kekuatan Memenangkan Pilgub

Turut hadir, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Kabupaten Toli-toli, Jabir Rabille, Kominfo kabupaten Toli-toli, Camat, para Kepala Desa, Lurah LSM, Ketua Adat, Ormas, Pers, dan OPD di Lingkungan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-Toli.

Reporter: IKRAM/Humas KI Sulteng