PALU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah mulai menggelar sidang sengketa informasi Nomor: 26/REG/PSI/KI-SLTG/X/2020, Kamis (12/11).

Sengketa ini dimohonkan oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad), Dr Nisbah, dengan termohon Rektor Untad.

Sidang yang dipimpin Ketua KI Sulteng, Isman itu dihadiri pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Adi Prianto. Sementara pihak termohon diwakili lima orang kuasa hukum yang dipimpin Dr Rahmat Bakri.

Permohonan sengketa informasi ini diajukan oleh Dr Nisbah, menyusul tidak diberikannya dokumen Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), oleh pihak Untad.

Padahal, dokumen itu diperlukan oleh Dr Nisbah, sebab pihak Rektor sendiri telah menuduhnya telah menimbulkan kerugian negara karena menerima gaji doble.

Dalil tersebut disebutkan tanpa memperlihatkan sumber data audit yang secara lazim termuat dalam LHA.

Kuasa hukum Dr Nisbah, Adi Prianto, mengatakan, pada tanggal 12 Desember 2019, Termohon melalui salah satu media online, mengatakan bahwa kliennya harus mengembalikan uang negara sejumlah Rp112.812.750 karena menerima gaji double.

“Sementara hasil LHA dari Inspektorat Kementrian Pendidikan belum ada,” ujar Ton, sapaan akrabnya.

Sementara itu, kata dia, pihaknya sudah mengajukan surat sebanyak dua kali, termasuk surat keberatan atas sikap termohon yang menolak dengan alasan yang tidak rasional untuk memperlihatkan LHA dari Kemendikbud tersebut.

Atas pertimbangan itulah, kata di, maka pihaknya mengajukan gugatan ke KI Sulawesi Tengah untuk menguji akses informasi sebuah dokumen resmi negara.

Tak hanya itu, lanjut dia, pengajuan sengketa informasi itu juga untuk memperkuat laporan di Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan tindak pidana fitnah yang dilakukan oleh Termohon melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr Muhammad Nur Ali.

“Jadi menurut hemat kami sebagai penasehat hukum Dr Nisbah, sangat penting untuk mengetahui benar tidaknya pengembalian uang yang disebutkan oleh Termohon. Termohon sebagai terlapor di Polda Sulteng juga penting menunjukan LHA sebagai bukti akurat bahwa dirinya tidak melakukan fitnah kepada klien kami,” tutupnya. (RIFAY)