KI Sulteng: Investasi Lebih Besar bila Badan Publik Semakin Terbuka

oleh -
Dari kiri Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Ridwan Laki, Ketua KI Sulteng Abbas H Rahim , Ketua bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Henny H. Ingolo dan Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Sutrisno Yusuf saat FGD di Cafe Triple F , Kota Palu. Sabtu (3/12). Foto : Ikram

PALU- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng meyebutkan bila badan publik satu daerah semakin terbuka untuk diakses, maka peluang investor masuk lebih besar.

“Masyarakat pada prinsipnya memiliki hak untuk mengetahui informasi kinerja dari setiap aparat di pemerintahan, terkecuali informasi yang memang dikecualikan. Yaitu, informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua KI Sulteng Abbas H Rahim pada Focus Group Discussion (FGD) ‘Menggapai Sulteng Informatif ‘ yang dilaksanakan di Cafe Triple F di Kota Palu, Sabtu (3/12).

Ia mengatakan, sejak keberadaan KI Sulteng 2012 silam, terus berbenah dan berupaya terciptanya iklim keterbukaan informasi publik di provinsi ini. Sehingga pada 2022 KI Sulteng menempati urutan ke 25 Secara Nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

“Tentunya hal inii tidak terlepas dari peran pemerintah daerah Sulteng dalam mengalokasikan anggaran untuk kinerja para komisioner menjalankan tupoksinya dan khususnya badan publik yang telah menyediakan informasi mudah diakses masyarakat,” pungkasnya.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sulteng Sutrisno Yusuf mengatakan, 2022 KI Provinsi Sulteng menangani 11 kasus dari jumlah tersebut, satu perkara belum ada putusan, tapi dalam waktu dekat ini dibacakan.

“Dari 10 kasus diputus 8 ajudikasi dan 2 mediasi. Bila salahsatu dari pihak tidak puas putusan bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

Dia menambahkan, proses penyelesaian sengketa informasi 100 hari kerja.

Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi Edukasi Henny H. Ingolo mengatakan, dalam setahun KI Sulteng melakukan kegiatan sosialisasi 4 sampai 5 kabupaten.

“Dan baru dua Kabupaten dilaksanakan sosialisasi yakni kabupaten Toli-toli dan Buol, mereka lebih prioritas kan di desa sebab ada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) guna memberi pencerahan bagaimana pengelolaan anggaran secara maksimal,” bebernya.

Selain itu menurutnya, ada empat kabupaten dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) yakni Kabupaten Tojouna-una, Banggai, Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Ridwan Laki mengatakan, telah melakukan penandatangan kerja sama MoU dengan 10 lembaga dan instansi di antaranya, KPU, Unisa, Bawaslu dan BNNP.

Ketua AJI Palu Yardin Hasan yang juga informan ahli KI Sulteng, memberikan paparan terkait eksistensi KI Sulteng dari perspektif insan jurnalis mengatakan, penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik di urutan ke 25 bagi Provinsi Sulteng belum ideal, sebab masih banyak badan-badan publik atau bahkan SDMnya sendiri belum paham dan mengerti mana-mana informasi publik perlu diketahui atau dikecualikan.

Ia mengatakan, di zaman digital sekarang ini kita tidak bisa lagi bekerja secara tertutup, sebab ada media sosial secara otomatis menjadi otokritik terhadap kinerja satu badan publik.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG