PALU- Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi antara Red Associate sebagai pemohon melawan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan kabupaten Sigi sebagai termohon, di ruang persidangan KI Sulteng jalan Kartini Nomor 80 ( Kompleks Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng. Eks Bakorluh Lt.2), Kamis (6/1).
Ketua Majelis Komisioner Abbas H.A Rahim didampingi anggota majelis, Sutrisno Yusuf dan Ridwan Laki memulai sidang pukul 10.00 WITA, dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon yang diwakili oleh Idris Mamonto dan Rusman Rusli, termohon diwakili oleh Indri Lintin.
Setelah Ketua Majelis Komisioner, Abbas H.A Rahim membuka sidang, majelis meminta pemohon dan termohon memperlihatkan identitas masing-masing.
Ketua majelis mempersilahkan pemohon membacakan tuntutannya yang ditujukan kepada Kepala ATR/Badan Pertanahan kabupaten Sigi.
Selanjutnya, majelis menanyakan pada termohon apakah dijawab secara lisan atau tertulis.
“Apakah saudara akan menjawab secara lisan atau tertulis?” tanya ketua majelis.
“Kami mohon waktu majelis komisioner yang mulia, akan menjawab secara tertulis,” kata Indri Lintin menjawab pertanyaan ketua majelis.
Atas permintaan termohon dan kesepakatan antara pemohon dan termohon, sidang diskors dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon.
Rep: Ikram/Ed: Nanang