KI Sudah Tuntaskan 150 Sengketa, IKIP Sulteng di Posisi Tengah

oleh -
Komisi Informasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, di Hotel Best Western Plus Coco Palu. Senin (3/4). FOTO: IST

PALU – Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abbas H. A Rahim mengatakan, perkembangan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sulawesi Tengah terdapat kenaikan, yang mana dari indeks pertama pada tahun 2020-2021 Sulteng masih tergolong buruk, dan pada tahun berikutnya pada tahun 2021-2022 Sulawesi Tengah menduduki posisi tengah.

“Di Provinsi Sulteng kurang lebih 130-150 permasalahan sengketa yang sudah terselesaikan,” ujar Abbas, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), di Kantor KI Sulteng, Senin (3/4).

Dia memaparkan, program Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan salah satu program prioritas Nasional Komisi Informasi Pusat (KIP), selain dari monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan ini merupakan tahun ke-3, dengan tujuan untuk memotret keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh para informan ahli.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Ingatkan Pendukung Tidak Memfitnah Kandidat Lain

Menurutnya, sebagaimana dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Komisi Informasi diamanatkan melakukan keterbukaan informasi dengan cara melakukan dorongan kepada badan publik. Adapun tugas spesifik dari Komisi Informasi adalah menyangkut masalah penyelesaian sengketa.

Dengan adanya FGD ini Abbas mengharapkan IKIP dapat dijadikan dasar dari pertumbuhan dan perkembangan keterbukaan informasi publik di Sulteng.

“Insya Allah berdasarkan penilaian dari informan ahli untuk tahun ini indeks keterbukaan informasi Sulteng bisa meningkat dengan dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Prov. Sulteng Sudaryano R. Lamangkona menyampaikan bahwa Komisi Informasi Pusat memotret implementasi keterbukaan informasi publik di Kementrian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu ; Monev KIP dan Indeks KIP.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilgub, Sekretaris Bawaslu Sulteng Diperiksa Senin Depan

Penilaian melalui Monev KIP dilakukan dengan memotret kesiapan PPID Utama dalam hal publikasi informasi publik melalui Website resmi. Sedangkan penilaian melalui Indeks KIP dilakukan dengan memotret dampak keterbukaan informasi publik yang telah dilakukan oleh badan publik kepada masyarakat, yanga mana perwakilan dari masyarakat inilah selanjutnya disebut edngan informan ahli.

Dalam sambutan Komisioner Komisi Informasi Pusat sekaligus membuka acara FGD secara langsung, Syawaludin mengatakan, diketahui bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan satu rekomendasi bagi pelaksanaan indeks keterbukaan informasi tahun 2023, yang mana komisi informasi berkomitmen agar seluruh pelaksanaan indeks dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Ahmad Ali: Fondasi Ekonomi Lebih Kuat, Jika Masyarakat Desa Sejahtera

Pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi berfungsi untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam UU tersebut juga mendorong adanya partisipasi masyarakat dan juga menciptakan layanan publik yang good government dan layanan informasi publik yang optimal.

Selanjutnya, pada FGD tersebut terdapat 3 lingkup yang menjadi penilaian pada indeks ini, yaitu penilaian terhadap dimensi fisik/politik, dimensi hukum, dan dimensi ekonomi.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG