PALU- Komisi Informasi Pusat berharap dari Penilaian Indeks keterbukaan informasi publik kepada daerah, dapat dijadikan basis/dasar penyusunan kerja-kerja sistimatis dan nyata, serta dapat mendorong perbaikan keterbukaan informasi publik kedepanya.
“Sebab dari indeks akan diketahui kekurangan dan kelebihannya, kurangnya diperbaiki dan baiknya ditingkatkan,” jelas Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Arif Adi Kuswardono, usai pelaksanaan Forum Group Discusion (FGD) dilaksanakan Komisi Informasi Pusat di salasatu hotel Kota Palu, Senin ( 19/4).
Sehingga kata Arif, akan memberi efek pada program, orang dan sistem manajemen, Serta mendorong perbaikan informasi publik tiap daerah.
Arif mengatakan, dalam FGD pihaknya melibatkan informan ahli dari berbagai latar belakang profesi memiliki kompetensi dan kapasitas.
“Para informan ahli saling bertukar informasi. Kemudian mereka diberikan data dan informasi untuk lebih mengobyektifkan penilaian,” sebutnya.
Kemudian menurut Arif, penilaian/pandangan mereka direlefankan dengan informan ahli lain, hingga menghasilkan satu penilaian obyektif, faktual dan akuntabel dari informan ahli.
“Sebab indeks ini merupakan indeks persepsi,” ujarnya.
Arif menambahkan, pihaknya berusaha memetakan kondisi kualitas informasi publik di masyarakat lewat kaca mata para informan ahli. Sehingga, masukan disampaikan Informan ahli itu dianggap sebagai masukan kredibel dan relevan menjadi hasil penilaian.
Arif menambahkan, hasil FGD ini nantinya akan diverivikasi kembali , akan dibawa ke forum lebih besar di jakarta. Untuk selanjutnya, hasil skor masing-masing Provinsi akan disandingkan dan dilakukan penghitungan guna menghasilkan satu indeks keterbukaan informasi publik secara Nasional.
Arif belum dapat memberikan penilaian keterbukaan informasi publik saat ini, sebab belum ada indeks untuk mengukur. Akan disebut subyektif ketika melakukan penilaian sebab tak memiliki dasar.
“Adanya indeks ini bisa menilai seperti apa kualitas informasi publik di Indonesia,” tukasnya.
Sementara Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan advokasi (ESA), KI Sulteng Isman mengatakan , KI pusat membentuk kelompok kerja (Pokja) bagi 34 Provinsi untuk penilaian indeks Keterbukaan informasi Publik.
“Hal ini dilakukan untuk memotret bagaimana indeks keterbukaan informasi publik, bagi setiap daerah, akan jadi penilaian bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.
Rep: Ikram/Ed: Nanang

