KI Kabulkan Permohonan Dr Nisbah, Untad Diminta Segera Serahkan Dokumen LHA

oleh -
Tim kuasa hukum Dr Nisbah: Adi Prianto, SH (tengah) bersama dua rekan kuasa hukum, Moh Edi Heriansyah, SHI dan Sumardi, S.Sy. (FOTO: RIFAY)

PALU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan Dr Nisbah, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad).

Permohonan yang diajukan Dr Nisbah melalui tim kuasa hukum, Adi Prianto, SH, Moh Edi Heriansyah, SHI dan Sumardi, S.Sy itu karena tidak diberikannya dokumen Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), oleh pihak Untad.

Padahal, LHA itu sendiri yang dijadikan dasar oleh pihak Untad dengan menuduh Dr Nisbah telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara karena menerima gaji doble.

KI Sulteng dalam Putusan Nomor : 05/PTS/PSI/KI-STLG/IV/2021 yang ditandatangani Ketua Majelis, Isman dan dua anggota majelis serta petugas kepaniteraan, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, menyatakan informasi sebagaimana dimaksud (dokumen LHA) sebagai informasi yang dikecualikan, namun terbuka bagi Pemohon.

KI juga memerintahkan Termohon (Rektor Untad) dan turut Termohon (Warek Bidang Umum dan Keuangan Untad) untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam bentuk salinan yang dilegalisir sesuai dengan kewenangan Termohon dan turut Termohon kepada Pemohon.

BACA JUGA :  Hadianto Rasyid Janji Masukan Pembebasan 31 H Lahan Eks HGB PT LPN dalam Agenda Barunya

KI juga menegaskan agar melaksanakan amar putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, pihak Pemohon sendiri mengaku belum menerima informasi adanya upaya hukum lain yang dilakukan oleh Termohon, sehingga putusan KI tersebut dianggap sudah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa Hukum, Adi Prianto kepada Media Alkhairaat, Rabu (26/05), mengatakan, hingga saat ini pihak Untad belum juga melaksanakan putusan KI Sulteng yang keluar tanggal 26 April 2021 lalu.

Namun demikian, kata dia, pihaknya tetap akan menyurat secara resmi ke Untad untuk meminta dokumen LHA tersebut, berdasarkan putusan KI Sulteng.

“Melalui putusan KI ini, seharusnya Untad sudah menyerahkan ke kami. Kan perintah dalam putusan ini adalah memberikan LHA yang sudah dilegalisir kepada Pemohon, tetapi sampai saat ini belum juga diberikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Untad dan Telkom Indonesia Luncurkan Smartclass Room untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Ton, sapaan akrabnya, menyatakan, jika memang pihak Untad belum juga memberikan apa yang diminta sebagaimana putusan KI tersebut, maka hal itu menunjukkan bahwa pihak Untad memang tidak ada i’tikad baik untuk menyelesaikan perkara dengan Dr Nisbah.

“Sebenarnya semua ini masih terkait erat dengan kasus yang lama. LHA itu yang dijadikan oleh mereka seolah-olah pidana. Kita seperti dikriminalisasi, katanya LHA itu bisa dipidanakan namun sampai sekarang juga tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, apakah itu temuan administratif atau pidana,” tuturnya.

Makanya, kata dia, pihaknya menganggap bahwa LHA ini seperti main-main saja dan dipakai untuk sengaja mendiskreditkan kliennya (Dr Nisbah).

“Karena LHA itu yang dijadikan dasar oleh Untad untuk menuduh Dr Nisbah telah menyebabkan kerugian negara. Sementara kami sendiri tidak diperlihatkan LHA itu, padahal itu hak kita,” katanya.

BACA JUGA :  AHY Berikan Surat B1-KWK ke Paslon Husen-Ayub

Kata dia, Untad beralasan bahwa dokumen LHA itu bukanlah hak mereka dan itulah yang dijadikan dasar untuk menguji di KI.

“Dan ternyata KI mengabulkan permohonan kita. Ya walaupun LHA itu merupakan dokumen yang dikecualikan untuk publik, namun terbuka untuk kami sebagai pihak yang ada dalam LHA itu,” katanya.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 52, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (RIFAY)