LUWUK — Dalam momentum puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Kabupaten Banggai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kelapa Babasal Taima kepada Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian potensi lokal yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung khidmat di Lapangan Tribun Mirqan Halimun, Selasa (8/7), dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, disaksikan langsung oleh para Bupati dan Wakil Bupati se-Sulawesi Tengah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, yang juga turut mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan melindungi komoditas khas daerah melalui jalur hukum kekayaan intelektual.

Dalam keterangannya, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa Kelapa Babasal Taima adalah salah satu kekayaan alam unggulan yang tumbuh secara khas di wilayah Taima, Kabupaten Banggai. Produk ini memiliki karakteristik unik dari segi rasa, bentuk, dan kualitas yang tak dimiliki kelapa dari daerah lain, sehingga layak memperoleh perlindungan melalui skema Indikasi Geografis (IG).

“Perlindungan IG menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap potensi lokal. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang menjaga warisan alam, mendorong daya saing daerah, serta membangun kemandirian ekonomi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa dengan terbitnya sertifikat IG ini, Kelapa Babasal Taima kini memiliki posisi hukum yang jelas dan kuat sebagai produk eksklusif yang tidak dapat diklaim atau ditiru oleh wilayah lain. Sertifikat ini juga membuka peluang lebih luas untuk pengembangan branding, pemasaran, dan ekspor produk ke tingkat nasional maupun internasional.

Sementara itu, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, menyambut baik penyerahan sertifikat IG tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulteng atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan.

“Kami sangat bersyukur dan bangga. Sertifikat ini bukan hanya simbol legalitas, tetapi juga pengakuan atas identitas dan keunggulan produk lokal kita. Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen untuk terus mempromosikan dan melindungi Kelapa Babasal Taima sebagai produk unggulan yang membawa nama daerah,” ujar Amirudin Tamoreka.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk petani, pelaku usaha, dan dinas teknis, agar pengelolaan Kelapa Babasal Taima semakin terstruktur dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari strategi nasional dan regional untuk memperkuat sistem perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan indikasi geografis di Sulawesi Tengah, serta mendorong peningkatan kesadaran hukum dan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah.***