PALU – Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) kembali digelar serentak di seluruh Indonesia.  Berbeda dengan tahun 2021, karya yang dilombakan bukan lagi film animasi  pendek Islami, melainkan film pendek Islami yang mengusung tema “Ku Syiar Islam dengan Caraku”.

Rangkaian event yang telah menjadi agenda tahunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) ini dihelat mulai Februari hingga Agustus 2022.

Menurut Sub Koordinator Seksi Penais dan Sistem Informasi, Kanwil Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad, kompetesi film pendek Islami dibagi dalam dua tahap. Seleksi penjurian tahap pertama dilakukan di tingkat provinsi pada Juni hingga Juli 2022.

Selanjutnya, kata dia, tiga karya film terbaik akan diikutsetakan mewakili provinsi pada kompetisi tingkat nasional pada bulan Agustus 2022.

“Tokoh perfilman Indonesia Christin Hakim akan menjadi ketua dewan juri di tingkat nasional,” katanya, Kamis (03/02).

Dijelaskan, selain bertujuan menyosialisasikan moderasi beragama di kalangan generasi muda, event ini juga diharapkan memberikan kesempatan kepada kaum milenial untuk memanfaatkan teknologi dalam mensyiarkan agama Islam.

“Kita berharap dari KFPI akan lahir para profesional muda  di bidang perfilman yang berperan dalam menguatkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air,” ujar Sofyan.

Kata dia, panitia menyiapkan hadiah yang cukup menggiurkan. Untuk seleksi tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, total hadiah bagi juara I hingga harapan III sebesar Rp26 juta. Sedangkan untuk tingkat nasional akan memperebutkan total hadiah Rp150 juta. Karya film terbaik akan diputuskan oleh dewan juri yang berasal dari unsur praktisi perfiliman, budayawan, professional, akademisi media dan influencer.

Sofyan berharap, event KFPI menjadi tantangan dan kesempatan bagi generasi muda  di Sulteng untuk menunjukkan kepiawaian  di bidang perfilman.

“Tunjukkan jika anak muda di Sulteng juga bisa. Mengapa tidak mencoba, bila mencoba tidak mengapa,” ujarnya memberikan spirit.

Syarat peserta lomba cukup sederhana, yakni WNI beragama Islam dan berusia maksimal 40 tahun. Selain itu, karya film bersifat perorangan atau kelompok, dan setiap peserta dapat mengirimkan tiga judul film ke dalam satu akun media sosial.

Sementara kriteria film yang ditetapkan, antara lain, jenis film berupa fiksi atau documenter, durasi 6 sampai dengan 10 menit, film berisi promosi, imbauan, seruan atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan.

“Saat pendaftaran, peserta menyertakan thriller berdurasi 30 sampai 60 detik untuk publikasi. Terpenting lagi, peserta mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP peserta bersangkutan,” tutupnya. *