Ketum PKB Minta Jokowi Revisi Perpres 33 Tahun 2020

oleh -
Ketum DPP PKB, H. Muhaimin Iskandar. (FOTO : IG cakiminow)

JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dinilai menjadi beban bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia.

Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, para anggota DPRD mengeluhkan pemberlakuan Perpres 33. Aspirasi tersebut disampaikan para anggota DPRD saat konsolidasi nasional PKB yang diikuti ribuan anggota DPRD, pengurus DPC, DPW dan DPP, serta kepala daerah dari PKB se-Indonesia selama tiga hari di Jakarta. Mereka menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi Perpres 33 tersebut. Rekomendasi itu pun secara langsung ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.

”Kemarin saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, kami memohon agar Bapak Presiden mengeluarkan Prepres baru sebagai pengganti Perpres 33 di mana penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas masing-masing kabupaten/kota dan daerah,” ujar Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Selasa (1/11).

BACA JUGA :  Aspek Hukum, Polemik Larangan Kampanye atau Tindakan Pemerintah pada Norma Pasal 71 UU Nomor 10

Pria yang akran disapa Gus Muhaimin itu menyampaikan, PKB mengusulkan penggunaan anggaran kerja DPRD diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan masing-masing daerah. Dengan begitu, unsur keadilan dan kehadiran negara secara utuh bisa dirasakan oleh setiap anggota DPRD.

”Jadi diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan masing-masing daerah. Yang mampu ya memberi kinerja sesuai dengan kemampuan anggaran, yang tidak mampu ya diperkecil. Jadi tidak diseragamkan. Hari ini diseragamkan sehingga yang mampu tidak terfasilitasi dengan baik, yang daerah miskin ya memang nggak ada masalah,” tambah Gus Muhaimin.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra itu menyatakan, regulasi tersebut dinilai telah mengakibatkan pimpinan dan anggota DPRD tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas, baik di luar maupun dalam daerah. Sebab biaya perjalanan dinas tidak mencukupi kebutuhan operasional selama pelaksanaan perjalanan.

BACA JUGA :  TNI Normalisasi Sungai Cegah Banjir Bambasiang

”Oleh karena itu tidak diseragamkan lagi, tetapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan fiskal daerah. Itu poin-poin yang kami ajukan (ke Presiden) dan mendapatkan respon yang sangat positif oleh bapak Presiden,” tukas Gus Muhaimin.

Menurutnya, anggota DPRD memiliki beban sangat berat, karena mereka adalah ujung tombak di lapangan yang berinteraksi langsung dengan konstituen dan masyarakat.

BACA JUGA :  Rupbasan Kelas 1 Palu dan Kejari Donggala Musnahkan Babuk Kayu Ilegal

Dalam pertemuan dengan dengan Presiden Jokowi, Gus Muhaimin juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain, yaitu terkait subsidi BBM khusus sepeda motor dan angkutan umum, lalu terkait subsidi pupuk untuk petani dengan lahan 0,5 ha serta subsidi listrik bagi pengguna 450 watt (VA).

Rekomendasi lainnya adalah soal milenial. Gus Muhaimin mengatakan, angkatan muda Indonesia sebagai bonus demografi harus menjadi perhatian, mengingat pada 2030 tidak ada lagi generasi muda.

”Jadi kelompok milenial tahun 2030 sudah menua sehingga tujuh tahun ini harus digenjot,” kata Gus Muhaimin.

Selain itu, Gus Muhaimin juga mengusulkan kenaikan tunjangan pensiunan TNI/Polri dan para pejuang bangsa. *