PALU – Persatuan Nasional Aktifis (PENA) 98 yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Maesa Palu, dalam rangka menjenguk Yahdi Basma yang tengah menjalani masa tahanan.
Selain PENA 98 sebagai organisasi induk dari Pospera, sejumlah elemen juga turut hadir memberikan dukungan moral kepada Yahdi Basma, seperti mahasiswa dan Bantaya.
Ketua Umum DPP Pospera Mustar Bona Ventura Manurung, yang ditemui usai menjenguk Yahdi Basma, mengatakan, kehadiran mereka ingin menunjukkan bahwa Yahdi Basma tidak sendirian dan tetap akan memberikan dukungan atas apa yang diperjuangkan oleh Yahdi Basma.
“Sempat kami bercerita terkait kasus yang dialami yang membuat keyakinan kami bahwa apa yang dialaminya (Yahdi Basma) menunjukkan ada arogansi kekuasaan yang mengintervensi proses hukum terkait apa yang disuarakan dan dilakukan secara lantang oleh Yahdi Basma lewat kritik, lewat suaranya terhadap pemerintah di Sulteng,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum yang diintervensi ini tentunya sangat mengancam demokrasi dan tidak boleh dibiarkan sehingga tidak ada lagi hal serupa seperti yang dialami Yahdi Basma saat ini.
“Pasal dan ayat yang didakwakan adalah remeh temeh, bukan sesuatu yang prinsip. Jadi betul-betul ada arogansi kekuasaan yang tidak mau dikritik,” tegasnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan melawan atas apa yang dialami Yahdi Basma saat ini, lewat proses yang akan ditempuh nanti. Ada banyak hal yang bisa dilakukan, semisal permohonan amnesti, grasi dan lainnya.
“Memang dia (Yahdi) sedang menjalani proses hukum, tapi itu juga tidak menghalangi proses hukum yang nantinya kami akan lakukan. Sekarang PK (Peninjauan Kembali) juga masih proses dan belum ada putusan,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW NasDem Sulteng, Muhammad Masykur, manambahkan, terkait status Yahdi Basma sebagai anggota DPRD Sulteng adalah hal lain. Pihaknya sesama di partai tentunya masih menunggu prosesnya seperti apa ke depan.
“Tapi yang pasti, hari ini Yahdi Basma adalah bagian dari kita semua. Kita hadir di sini dalam rangka bersolidaritas. Kita hadir di sini untuk menyampaikan sikap bahwa kita adalah bagian dari proses demokrasi yang sampai hari ini terus konsisten kita perjuangkan,” ucap Theo, sapaan akrabnya.
Di tempat yang sama, Dian Nur Islami selaku putri dari Yahdi Basma, menyatakan, dirinya tetap tegar meskipun ayahnya harus tersandung kasus hukum. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan ayahnya tidaklah salah.
“Ayah saya tidak bersalah, apa yang dia lakukan menurut saya benar karena dia adalah anggota DPRD yang harus kritis,” kata Dian.
Turut hadir dalam kesempatan itu Sekjen DPP Pospera, Aim Labungasa dan Ketua DPD Pospera Sulteng, Aim Ngadi beserta para kolega dan rekan sesama aktivis, seperti Moh Hamdin, Ista Nurmasyita dan lainnya.
Yahdi Basma terseret kasus defamasi (pencemaran nama baik/penghinaan) kepada Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Yahdi yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Fraksi NasDem DPRD Provinsi Sulteng itu dijerat Pasal 27(3) UU ITE, setelah menyebarkan cuitannya di lima WhatsApp Grup (WAG), berupa potongan kliping koran media cetak lokal berjudul “Longki Djanggola Biayai Aksi People Power di Sulteng”.
Postingan itu disertai teks susulan “Masih lebih bagus beliau biayai buka puasa puluhan ribu korban bencana Pasigala yang sampai saat ini masih tersebar di banyak shelter pengungsian, hidup di dalam tenda-tenda yang sudah koyak & sekian kali berganti terpal”.
Belakangan diketahui, foto kliping koran tesebut adalah hasil editan.
Majelis hakim PN Palu memvonis Yahdi Basma dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Yahdi sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga ke MA, namun MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan PN Palu.
Yahdi pun tidak memenuhi panggilan eksekusi atas putusan MA tersebut, hingga akhirnya diterbitkanlah Surat Perintah Pencarian Terpidana Nomor: Print-1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tertanggal 20 September 2022.
Setelah sekian lama, Yahdi berhasil ditangkap di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03) menjelang Magrib oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keeskokan harinya mantan anggota KPU Provinsi Sulteng itu dijemput oleh tim eksekutor Kejari Palu di Bandara Mutiara SIS Aljufri dan selanjutnya dibawa ke Rutan Maesa untuk menjalani masa pidana. (RIFAY)