Ketua RT, Saksi CDW: Disurat Penangkapan atas Nama Suaminya, yang Ditangkap Istrinya

oleh -
Suasana jalannya sidang lanjutan permohonan praperadilan dengan pemohon CDW di PN Palu. (Foto : IKRAM/MAL).

PALU – Saat melakukan penangkapan, surat perintah penangkapan diperlihatkan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng (Termohon Praperadilan) kepada Moh Ikbal (Ketua RT) isinya menerangkan tentang perintah penangkapan terhadap DN bukan terhadap CDW (Pemohon Praperadilan) yang juga diketahui adalah istri dari DN

“Dalam surat perintah penangkapan tersebut, isinya penangkapan terhadap DN. Penangkapan tersebut pengembangan dari kasus M,” ungkap Mohammad Ikbal menjawab pertanyaan hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara praperadilan yang dimohonkan tersangka CDW di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Palu, baru-baru ini.

Mohammad Ikbal adalah satu dari saksi fakta dihadirkan kuasa hukum pemohon praperadilan CDW. Dia merupakan Ketua RT setempat, turut diundang dan dilibatkan oleh pihak termohon saat proses penangkapan di rumah orag tua CDW, yang juga menjadi tempat tinggal sehari-hari CDW dan DN (Suaminya)

“DN suami dari (CDW), saya tahu karena wargaku,” tegas Mohammad Ikbal.

Mohammad Ikbal, menceritakan sebelum menuju rumah tempat penangkapan, dia lebih dulu didatangi dua orang mengaku petugas kepolisian dari Polda Sulteng, dengan tujuan untuk melakukan penangkapan di salah satu rumah warganya.

“Dua petugas tersebut mendatangi saya dan bertanya ‘apa kita ketua RT? ‘. Saya jawab ‘iya’. Kemudian saya tanya ‘ada perlu apa? ‘. Mereka menjawab kalau mereka dari Polda Sulteng dan melakukan penangkapan di belakang. Maksudnya di belakang ini adalah di rumah orang tua CDW,” urai saksi lagi.

Dia menerangkan, begitu tiba di rumah tempat penangkapan, selain dua petugas kepolisian yang menemuinya, ternyata telah ada beberapa polisi lagi. Salah satu petugas kepolisian menunjukan surat perintah penangkapan yang isinya menerangkan tentang penangkapan terhadap DN suami dari CDW, kepada saksi. Setelah itu, petugas kepolisian pun mulai melakukan penggeledahan.

“Petugas kepolisian yang ada di dalam rumah CDW saat itu sekitar enam orang. Selain mereka juga ada CDW dan anaknya, Vani adik CDW dan beberapa orang lagi keluarga dari CDW,” kata Mohammad Ikbal.

BACA JUGA :  Bupati Sigi: Kantor Bupati Digunakan Kembali Akhir Oktober

Dalam melakukan penggeledahan kata saksi lagi, petugas kepolisian termasuk memasuki kamar tempat tidur CDW bersama suaminya DN. Di kamar itu, petugas kepolisian atau pihak termohon menyita sejumlah barang milik CDW, diantaranya, buku rekening, laptop, iphad, kartu ATM, termasuk handpone milik CDW.

“Buku rekening yang disita lebih dari satu. Begitu juga ATM lebih dari satu,” katanya.

Hakim tunggal praperadilan saat itu menegaskan pertanyaannya soal surat perintah penangkapan ke saksi, apakah penangkapan itu memang terhadap DN. “Iya yang mulia, di surat penangkapan itu atas nama DN. Saya membacanya, dan penangkapan itu pengembangan dari kasus M,” ujar Muhammad Ikbal menjawab pertanyaan hakim tunggal.

Mohammad Ikbal pun mengaku selain surat perintah penangkapan, ada satu surat lagi yang katanya berkaitan dengan hasil penggeledahan. Di atas surat itupun saksi membubuhi tanda tangannya sebagaimana permintaan petugas kepolisian saat itu.

BACA JUGA :  Warga Moengko Poso Antusias Ikuti Kampanye Abdul Karim Al Jufri Meski Listrik Padam

“Untuk surat yang saya tanda tangani itu, sepertinya terkait barang barang milik CDW disita, namun apa kop dari surat itu, saya lupa yang mulia,” sebutnya lagi.

Ditanya apakah keberadaan DN saat itu ditemukan? Mohammad Ikbal mengaku bahwa petugas tidak menemukan DN berada di rumah itu. Namun saksi mengaku setelah semuanya selesai, petugas kepolisian pada akhirnya meninggalkan rumah itu dengan membawa CDW bersama V adiknya.

“Untuk apa CDW dan adiknya dibawa oleh petugas kepolisian, saat itu saya tidak tahu pasti. Hanya dugaan saya mungkin untuk dimintai keterangan saja,” terangnya.

Selain Mohammad Ikbal, saksi lain diperiksa adalah V adik dari pemohon praperadilan CDW. Keterangan V tentang apa saja yang terjadi di rumah orang tuanya saat petugas kepolisian datang untuk melakukan penangkapan terhadap kakanya DN hampir sama dengan yang disampaikan saksi Mohammad Ikbal ketua RT.

Dibawa

Keterangan V, yang lebih menyita perhatian suasana persidangan adalah petugas kepolisian yang diketahui datang untuk menangkap DN sebagaimana surat perintah penangkapan namun karena tidak ditemukan, malah membawa CDW yang saat itu masih memberikan asi kepada balitanya berusia 8 bulan.

“Usai penggeledahan dan menyita beberapa barang petugas kepolisian yang berjumlah enam orang. Kemudian meninggalkan rumah. Mereka membawa kakak saya dan anaknya termasuk saya juga di bawah,” kata V

BACA JUGA :  Pemda Parimo Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Mendeteksi Kesalahan Penggunaan APBD

V mengatakan, dirinya bersama kakak dan ponakannya di bawa ke Polda Sulteng. Firasatnya, di Polda Sulteng kakaknya CDW hanya dimintai keterangan sebagai saksi, mengingat yang akan ditangkap sebagaimana surat perintah penangkapan adalah DN alias suami kakanya.

“Sesampainya di Polda Sulteng kami naik lantai tiga di ruang Wadiresnarkoba pak Sembiring. Kakak saya dipertemukan dengan pak Sembiring. Saat itu mereka menyuruh kakak saya untuk menelpon suaminya DN,” cerita V.

Singkat cerita dari keterangan V sejak saat itu kakanya CDW tidak lagi diperbolehkan pulang, petugas kepolisian membawa mereka hari itu langsung menahan CDW hingga saat ini.

“Saat di ruang pak Sembiring, salah satu anak buahnya bernama Firna, sempat menyampaikan kalau kakakku CDW sudah tersangka. Saat itu CDW sempat menyampaikan apa buktinya kalau dirinya juga tersangka,” cerita V mengenang apa dialami kakaknya CDW selaku pemohon praperadilan, saat berada di Polda Sulteng.

Di sidang pembuktian tersebut kuasa pemohon praperadilan juga menghadirkan seorang ahli. Setelah pihak pemohon hakim tunggal Andi Juniman Konggoasa, kemudian melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari termohon.

Saat itu, pihak termohon menghadirkan dua orang saksi yang diketahui penyidik pada Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Sidang praperadilan tersebut dilanjutkan, Senin, 19 Februari 2024, dengan agenda kesimpulan. CDW memohonkan praperadilan tersebut sekaitan dengan penangkapan, penahanan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Reporter :IKRAM/Editor: NANANG