Ketua PTA Palu Sowan ke Kapolda Sulteng

oleh -
Ketua PTA Palu, Dr. H. Syahril SH MH, menerima cendera matada dari Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs. Abdul Rakhman Baso, SH, di Mapolda, Kamis (18/02) siang. (FOTO : IST)

PALU – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu, Dr. H. Syahril SH MH, sowan ke Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs. Abdul Rakhman Baso, SH, di Markas Kepolisan Daerah (Mapolda), Kamis (18/02) siang.

Kunjungan itu  Ketua PTA Palu itu merupakan kunjungan rutin sejak dilantik menjadi Ketua PTA Palu oleh Ketua Mahkamah Agusng RI, tanggal 13 Januari 2021 lalu.

Menerima Ketua PTA Palu, Kapolda menyampaikan, bahwa Sulteng adalah surga baginya, tempat yang aman, dan nyaman, baik penduduknya maupun untuk para pendatang.

Kapolda megungkapkan, Sulteng dengan 13 kabupaten/kota, hanya satu kabupaten yang pernah bergejolak dan hanya empat kecamatan yang terdampak dari sleuruh kecamatan didaerah tersebut.

BACA JUGA :  Huabao Indonesia Donasi Sarana Pengelolaan Sampah

Sehingga dia menilai, sangat tidak layak jika komposisi daerah yang rawan hanya sedikit itu, kemudian menjadi acuan umum kondisi Kamtibmas pada daerah tersebut. Olehnya, dirinya memberikan jaminan, bahwa Sulteng secara umum dan Poso secara khusus adalah daerah yang aman dan nyaman serta merupakan surga yang ada di Indonesia.

Rakhman mengaku, sering menyampaikan kondisi Sulteng di beberapa pertemuan, dengan tujuan agar investor merasa aman dan nyaman untuk berinvestasi di Sulteng. Selain itu juga, niatan itu dilakukannya  agar para petugas kepolisian yang akan ditugaskan di Sulteng tidak merasa khawatir dengan keamanan wilayah, yang menjadi tanggungjawabnya sejak dilantik sebagai Kapolda Sulteng pada 6 bulan yang lalu.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Membuka Rekrutmen Bakomsos untuk Lima Bidang Khusus

Dalam kunjungan itu Ketua PTA Palu dan Kapolda sepakat untuk menjalin kerjasama instansi antara kedua lembaga, yakni optimalisasi pengamanan sidang pada seluruh PA oleh jajaran Polres setempat, pengamanan eksekusi, serta koordinasi administrasi terkait perkara perceraian oleh anggota Polri dalam jajaran Polda Sulteng, baik dalam posisi anggota Polri sebagai Pemohon maupun sebagai Tergugat.

Menurut Syahril, hal ini berkaitan dengan prosedur yang harus ditempuh oleh setiap anggota Polri yang akan melakukan proses perkara pada PA, agar ada upaya mediasi yang mungkin dapat dilakukan sebelum proses persidangan berlanjut.

BACA JUGA :  Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine Mendukung Program Akselerasi di Rutan Donggala

Dalam kunjungan kali ini, Ketua PTA Palu didampingi oleh Sekretaris PTA Palu, Sutarno SH, Kabag Umum PTA Palu, Agus Sukamto S.Ag, serta Panitera Pengganti yang juga Tim Media PTA Palu, Moh Rizal. Sedangkan Kapolda Sulteng didampingi oleh Karo SDM Kombes Pol Mahadi, Kabid Hukum Kombes Pol Mugi, serta Kabid Propam Kombes Pol Rizkian. (YAMIN)