PALU – Ketua Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sulawesi Tengah, Boby Firmansyah, menegaskan bahwa penataan ulang pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus menjadi agenda utama pemerintahan saat ini. Menurutnya, kekayaan alam Indonesia wajib dikelola sesuai dengan roh konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Boby Firmansyah menyoroti kondisi Sulawesi Tengah memiliki potensi kekayaan sumber daya alam sangat melimpah, namun belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia menilai pengelolaan SDA selama ini cenderung menguntungkan segelintir kelompok pemodal berwatak serakah atau menganut praktik serakahnomics , bukan untuk kepentingan rakyat banyak.

Memasuki awal 2026, polemik di sektor pertambangan kembali mencuat. Aktivitas pertambangan emas di Poboya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media. Namun, Boby menilai pernyataan-pernyataan muncul belum menawarkan jalan keluar konkret atas pengelolaan pertambangan berkeadilan sosial dan berpihak pada masyarakat setempat.

Lebih jauh, Boby  menegaskan bahwa prinsip musyawarah dan mufakat sebagai ciri khas bangsa Indonesia telah tergerus dalam praktik pengelolaan sumber daya alam. Masuknya kepentingan modal besar menyebabkan masyarakat kerap dipaksa berhadapan langsung dengan perusahaan, pada akhirnya memicu konflik sosial dan aksi demonstrasi besar berulang kali di Sulawesi Tengah.

“Negara harus hadir di tengah-tengah rakyat. Rakyat tidak boleh hanya dijadikan lumbung suara saat pemilu, tetapi harus dibangun lumbung-lumbung kesejahteraan agar kehidupan mereka benar-benar makmur,” tegas Boby.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Di tengah polemik pertambangan saat ini lebih banyak berkutat di lingkaran elit kekuasaan, Partai PRIMA memandang koperasi sebagai solusi paling sesuai dengan roh konstitusi.

“Hadirnya koperasi merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah rakyat. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berlandaskan prinsip gotong royong dan kekeluargaan sebagai jati diri bangsa,” jelasnya.***