Ketua PLC: Hakim Mesti Maksimal Gali Kebenaran Materil pada Peradilan Virtual

oleh -
Ketua Palu Lawyers Club' (PLC) Dr. H Irwanto Lubis dalam diskusi akhir tahun " refleksi penegakan hukum dimasa pandemi Covid 19 di kota Palu, dilaksanakan Palu Lawyers Club' (PLC) secara virtual Kamis (31/12). (foto: Ikram)

PALU – Ketua Palu Lawyers Club (PLC) Irwanto Lubis memohon kepada hakim pengadilan agar menggali lebih dalam kebenaran materil dalam penanganan perkara proses peradilan secara virtual di masa Pandemi Covid 19.

“Agar hakim bisa secara maksimal menggali lebih dalam kebenaran materil, tanpa mengesampingkan hak-hak asasi manusia,” kata  Ketua Palu Lawyers Club’ (PLC), Irwanto Lubis dalam diskusi akhir tahun ” refleksi penegakan hukum di masa pandemi Covid 19 di Kota Palu, dilaksanakan PLC secara virtual, Kamis (31/12).

Selain itu Irwanto juga mewanti-wanti kepada aparat penegak hukum (APH) penyidik kepolisian dan kejaksaan agar tidak bertindak arogan.

“Sebab dalam beberapa perkara terkadang dialami rekan sejawatnya, pelaku atau tersangka merupakan klien tidak didampingi oleh penasehat hukum,” kata Irwanto.

Padahal menurut Irwanto, hak-hak hukum seseorang dijamin oleh undang-undang.

Hal sama disampaikan Sekretaris PERADI Harun. Ia mengalami kendala dalam menggali kebenaran materil dalam persidangan secara virtual.

BACA JUGA :  Penyidik Sita Dokumen Penting di PT SJA

” Kalau bisa saksi atau ahli bisa dihadirkan dipersidangan, guna menggali kebenaran materil,” kata Harun sekaligus pengurus PLC ini.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Muhammad Djamir , adanya pandemi Covid, sejak bulan April 2020 PN Palu melaksanakan persidangan secara virtual atau daring. Hal ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020.

Muhammad Djamir mengatakan, bagi penasehat hukum atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) bila dalam pelaksanaan proses sidang sebelumnya, saksi atau terdakwa dihadirkan di ruang persidangan dan menginginkan sidangnya akan dilakukan secara virtual, agar bermohon kepada ketua majelis hakim, sebelum persidangan berikutnya.

BACA JUGA :  Yamaha Dukung Kejuaraan Bola Basket SMANSA di Taman Gor Palu

“Tentu permohonan itu akan dipertimbangkan dengan kesepakatan para pihak yakni kejaksaan dan penasehat hukum, serta zona daerah penyebaran Covid 19. Hal sebaliknya berlaku bila ingin menghadirkan saksi dan ahli dipersidangan,” kata Muhammad Djamir.

Walaupun dalam Undang-Undang kekuasaan kehakiman dan KUHAP mengatur saksi, terdakwa, JPU dan Penasehat hukum hadir di persidangan. Tapi adanya Pandemi Covid 19 serta Perma Nomor 4 Tahun 2020, maka Pengadilan tunduk pada Perma tersebut.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palu , Awaluddin Muhammad , mengakui masa pandemi Covid 19 ini , pihaknya mengalami tantangan pada pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka.

“Yang mana pihak Lapas atau Rutan dalam standar operasional prosedur dan aturanya belum menerima tahanan,” kata Awal.

BACA JUGA :  Seleksi PPPK di Poso Sudah Sesuai Prosedur, Sekkab : Jangan Terpengaruh dengan Isu

Tapi hal tersebut tak membuat pihaknya patah arang, menurut Awal, dengan melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan secara berkala, tahanan titipan tersebut dalam tahap II harus menjadi kewenangannya, setelah adanya penetapan penahanan dari Pengadilan
dapat dipindahkan ke Lapas dan Rutan.

Sementara KBO Reskrim Palu, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Gde Krisna, meski masa pandemi Covid 19 tapi tingkat kriminal tidak bisa dihilangkan, dengan masih adanya laporan kepolisian yang masuk.

Untuk itu pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat, dengan satgas yang di bentuk mendatangi tempat-tempat keramaian agar mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan lainya. (Ikram)