PALU- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu, Muslim Mamulai menyentil adanya oknum aparat penegak hukum (APH) baik dari kejaksaan dan kepolisian dalam hal sinergitas kadang memberi bisikan kepada tersangka atau terdakwa, agar tidak menggunakan jasa advokat tertentu dan merekomendasikan advokat pilihannya.
“Kami hanya sampaikan bahwa ada oknum kejaksaan atau Kepolisian. Kalau ada advokat yang mendampingi misalnya tersangka, apalagi kalau kasus narkoba atau tipikor, biasanya dibisik tersangkanya atau terdakwanya. Jangan gunakan pengacara ini, nanti kita yang ngatur,” kata Muslim Mamulai saat membuka Seminar Nasional Sinergitas dan Implikasi Terhadap Berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional.
Ia mengajak, dengan adanya perubahan dan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) baru, saling bersinergi berdasarkan kewenangan dan tugas masing-masing secara profesional.
“Sinergitas ini kami harapkan bukan lagi hanya terhadap pemberlakuan hukum ini, tetapi kami harapkan adalah sinergitas antara aparat penegak hukum substansinya sudah ada. Tinggal struktur hukumnya dan budaya hukumnya itu bagaimana kita laksanakan,” ujarnya.
Dalam Seminar Nasional diselenggarakan oleh DPC PERADI Kota Palu dan Young Lawyers Committee (YLC) PERADI Palu, bertempat di Best Western Coco Palu, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Senin (19/1).
Narasumber seminar ini di antaranya; Kasi Penkum Kejati Sulteng La Ode, Abdul Sofian; Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu, Deni Lipu dan Immanuel Charlo Rommel Danes, serta Akademisi Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad) Palu, Kamal.
Dalam paparannya, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Imanuel Charlo Rommel Danes menjelaskan, peran advokat sangat penting baik dalam restorative justice (RJ) maupun Pengakuan bersalah (PB). Kehadiran advokat wajib memastikan tidak adanya tekanan,relasi kuasa yang timpang, atau pengakuan bersalah tidak sah.
“Dalam sistem pembuktian KUHAP baru, tetap berlaku prinsip minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim,” ujarnya.
Namun kata dia, terdapat perluasan melalui sistem pembuktian terbuka (Open System), sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 5 KUHAP baru. Hakim berwenang menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila diperoleh secara tidak sah atau tidak autentik,termasuk alat bukti elektronik.
Sementara pemateri hakim Deni Lipu memaparkan setidaknya ada tujuh poin utama menjadi kerangka baru sistem pemidanaan, yakni tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, alasan pemberat pidana, sistem pemidanaan global, jenis pidana dan tindakan, alasan pembenar dan pemaaf, serta pengelompokan subjek pidana mencakup orang dewasa, anak dan korporasi.
Salah satu terobosan penting, kata dia, adalah pengaturan pidana terhadap korporasi, sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama, dalam KUHP baru, korporasi ditempatkan sebagai subjek hukum pidana dapat dimintai pertanggung jawaban langsung.
Pemateri Kasipenkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian menanggapi menjadi kekhawatiran Ketua DPC PERADI Palu adanya Oknum Jaksa mengatur-atur advokat mendampingi tersangka atau terdakwa, sebab masih terkungkung pada pola pikir lama.
Dengan perubahan regulasi melalui KUHP dan KUHAP baru kata dia, pihaknya memastikan tidak lagi terjadi praktik-praktik lama, tidak sejalan perkembangan hukum.
“Perubahan regulasi pada hakikatnya bukan hanya mengatur norma hukum, tetapi memaksa aparat penegak hukum beradaptasi dan menyesuaikan cara berpikir serta cara bekerja,” katanya.
Meskipun kata dia, dalam norma seolah penuntut umum diposisikan sebagai “navigator” penanganan perkara pidana, prinsip utama ditekankan adalah kesetaraan, saling melengkapi, dan saling mendukung.
“Keberhasilan penanganan perkara tidak dapat dicapai tanpa kerjasama solid antara penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.

