PALU- Sejumlah advokat dari beberapa assosiasi/organisasi advokat di Kota Palu, sepakat membentuk Kepengurusan Palu Lawyers Club (disingkat PLC), bertempat di Resto and Cafe D”Kalora, Sabtu (24/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Hi. Irwanto Lubis, Purnawadi Otoluwa dari PPKHI, Elvis Katuwu, Harun, Sahrul, Rasyidi Bakry, Moh. Wijaya, Sidik Djatola dari PERADI, Agus Darwis dari KAI dan lain-lain.
Ketua Panitia Harun mengatakan, dalam pertemuan tersebut, menunjuk secara aklamasi Hi. Irwanto Lubis sebagai Ketua Badan Pengurus Palu Lawyer Club’.
“Yang hari itu juga memimpin rapat perdana dengan agenda pemilihan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar, serta pembentukan struktur kepengurusan,” kata Harun kepada MAL Online, Ahad (25/10).
Setelah melalui proses yang alot, kata dia, akhirnya terbentuk Dewan Penasehat diketuai Andie H. Makassau dan Dewan Pakar dipimpin Muslim Mamulai.
Selain itu, kata dia, terpilih pula dirinya sebagai Sekretaris dan Purnawadi Otoluwa sebagai Bendahara.
Struktur lainnya adalah dua orang wakil ketua, masing- masing dijabat oleh Felix Manurung dan Ishak P. Adam, dua wakil sekretaris yakni Sahrul dan Agus Darwis, serta wakil bendahara dijabat Nostry.
“Sedangkan struktur di bawahnya terdiri dari bidang-bidang akan dibentuk kemudian,” sebutnya.
Ia menambahkan, selain pembentukan/pemilihan struktur organisasi, forum pertemuan telah pula membentuk tim ad hoc yang dipimpin Sahrul, dengan tugas khusus yakni melakukan revisi terbatas atas pasal-pasal tertentu dalam AD/ART sebagaimana rekomendasi forum.
” Ini adalah pertemuan kedua, pertemuan pertama dilaksanakan minggu lalu di Cafe Triple F, menghasilkan bentuk/susunan organisasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, PLC bukan organisasi baru, organisasi ini sudah terbentuk sejak 17 tahun lalu, dan sudah beberapa kali berganti kepengurusan, ketua terakhir dijabat Andie H. Makkasau.
“Jadi kegiatan ini sifatnya pergantian pengurus (restrukturisasi),” bebernya.
Sesuai tujuan awal pembentukannya, kata dia, misi utama organisasi ini diantaranya, memperkuat status Profesi Advokat sebagai Penegak Hukum, mendorong proses penegakkan hukum yang adil dan bermartabat dan melakukan pendidikan hukum kepada masyarakat
“Dengan demikian, PLC lebih dahulu terbentuk daripada Indonesia Lawyers Club tayang di TV One. perbedaannya, Indonesia Lawyers Club dibuat oleh TV One dan menjadi programnya. Sedangkan PLC khusus dibentuk oleh dan untuk lawyers,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang