Ketua LPPM UIN Datokarama Paparkan Konsep Good University Governance

oleh -
Ketua LPPM UIN Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, saat menjadi pemateri kegiatan sosialisasi dan diskusi publik yang digelar Ombudsman RI, di Palu, Ahad (03/12). (FOTO: IST)

PALU – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, menjadi salah satu narasumber kegiatan sosialisasi dan diskusi publik, yang digelar Ombudsman RI, di Palu, Ahad (03/12).

Pada kesempatan itu, Sahran membawakan materi bertajuk “Pelayanan Publik di Perguruan Tinggi menuju Kampus UIN yang Good University Governance”

Ia mengatakan, good university governance sama dengan konsep good governance, di mana, tata kelola perguruan tinggi yang baik relevan dengan prinsip good corporate governance (GCG).

“Prinsip-prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan. Semua ini sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja manajerial di perguruan tinggi,” jelasnya, di hadapan Warek UIN Datokarama Doktor Faisal Attamimi, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan peserta sosialisasi.

Menurutnya, good university governance dilakukan dengan pelayanan secara akuntabel, transparan, dan realtime serta responsip.

Sebagai lembaga publik yang berorientasi pada layanan pendidikan, kata dia, maka reformasi birokrasi di kampus, terutama dilakukan baik dalam bidang tata kelola organisasi, sistem administrasi, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusianya.

“Kemudian membentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) berbasis produktivitas dan manajemen risiko. SPI meliputi evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit, dan review atas penyelenggaraan universitas, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan dan kebutuhan,” paparnya.

Sejauh ini, lanjut dia, UIN Datokarama telah membangun SPI dan penjaminan mutu berbasis good governance, sebagai kegiatan sistemik penjaminan mutu untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

“Sistem ini berupa kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, kehadiran Ombudsman pun tidak hanya penting untuk mengawasi sistem pelayanan publik di tataran birokrasi pemerintahan saja, melainkan juga untuk mengevaluasi sejauhmana pelayanan publik itu diterapkan di dunia perguruan tinggi.

“Kehadiran Ombudsman dapat mencegah praktik maladministrasi dalam pemerintahan dan juga mewujudkan pelayanan public yang baik di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran Ombudsman sebagai lembaga negara, di antaranya karena adanya tuntutan terhadap reformasi hukum menuju supremasi hukum di bawah sistem konstitusi.

Di sela materinya, Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Sulteng itu juga memaparkan secara singkat keberadaan UIN Datokarama Palu. UIN dirintis menjadi perguruan tinggi keagamaan sejak bulan Mei 1966.

Dalam perjalanannya lebih dari lima dekade, UIN Datokarama Palu telah beberapa kali berganti status, mulai dari STAIN Datokarama Palu, IAIN Palu dan saat ini beralih bentuk menjadi UIN Datokarama Palu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 61 Tahun 2021.

Saat ini UIN Datokarama Palu memiliki empat fakultas, lima program pascasarjana, satu program profesi, tujuh proffesor, 260 lebih tenaga pendidik, dan 160 lebih tenaga kependidikan,” katanya.

UIN Datokarama, kata dia, fokus pada 3 hal pokok, yaitu akses pendidikan dan pemerataan pembangunan, yakni tercapainya akses masyarakat terhadap pendidikan dan pemerataan pemerataan pembangunan yang berkeadilan sosial sesuai dengan program pemerintah.

Selanjutnya, SDM unggul, yaitu mendorong pengembangan sumber daya manusia di Sulteng serta menjadi perguruan tinggi dengan status perguruan tinggi negeri terkemuka di Sulteng.

“Kemudian pilar pembangunan, yaitu menjadi pilar pembangunan dan mempelajari nilai-nilai Islam moderat dan cinta tanah air Indonesia dan local wisdom,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi bertema “Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik” itu dirangkai dengan penandatanganan MoU tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Datokarama Dr Faisal Attamimi dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih. (RIFAY)