Ketua Lembaga Kampus Harus Alumni Pusbang DePSA, Dikritik

oleh -
Prof. Jayani

PALU –  Baru-baru ini mahasiswa yang merupakan perwakilan dari lembaga-lembaga kemahasiswaan di Fakultas MIPA melakukan aksi damai, menolak aturan dimana ketua-ketua lembaga harus alumni Pusat Pengembangan deradikalisasi dan penguatan Sosio-Akademik  (Pusbang DePSA).

Mahasiswa menilai, aturan tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi sesungguhnya. Karena telah mengambil hak-hak lembaga kemahsiswaan.

Mahasiswa mengaku, aksi mereka bukan berarti menolak kehadiran Pusbang DePSA, tetapi aturan yang harus diperbaiki.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasisiswaan. Prof. Jayani  pada sejumlah wartawan mengaku bahwa sesungguhnya dalam SK DePSA dirinya dan Warek I masuk dalam kepengurusannya. Tetapi dalam pelaksanaan, dirinya hampir tidak dilibatkan sehingga dia mengaku tidak mengetahui secara detail apa itu DePSA.

“Bayangkan waktu itu saat pembukaan pelatihan DePSA di salah satu hotel di Kota Palu itu kegiatannya Pukul 09.00 Wita, tapi saya ditelepon Pukul 08.00 Wita, jadi seakan-akan saya tidak ingin dilibatkan. Kalau saya terlibat didalamnya ya saya tahu scenario didalamnya itu, jadi kalau ditanya detailnya saya tidak tahu itu DePSA,”akunya.

BACA JUGA :  Reskrim Polres Poso Selesaikan Kasus Penggelapan dan Penipuan Lewat RJ

Jayani mengaku, sudah dua kali dilakukan pengangkatan kegiatan di hotel berbintang dan pernah mencoba mengkomunikasikan pada Rektor, Warek II dan Ketua DePSA,Rahmat Bakri  mengusulkan agar pengangkatan ketiga agar memasukan usulan dari lembaga-lembaga Universitas. Karena selama ini rekrutmennya ke fakultas saja memalui dekan untuk memasukan mahasiswa untuk mengikuti Pusbang DePSA.

“Terus saya bilang bagaimana dengan lembaga universitas, sementara dibuat lagi aturan bahwa tidak bisa jadi pimpinan lembaga 2018 kalau tidak alumni DePsa.  itu juga tidak ada aturannya ada tidak SK rektor menyampaikan itu, kan tidak ada. Selama inikan hanya sebatas lisan dan itu menjadi kekuatan saya. Harusnya dibuatkan SK rektor yang menguatkan aturan bahwa yang menjadi pimpinan lembaga itu harus alumni Depsa.”terangnya.

BACA JUGA :  Hasil Tes Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Diserahkan ke KPU Sulteng

“Makanya saya usulkan waktu itu pada mereka, rekrut mereka-mereka itu sebagai kader yang kemungkinan  lima atau tiga orang dari masing-masing lembaga, yang kemudian mereka itu diharapkan menjadi pimpinan lembaga mereka nantinya. Kalau itu menjadi sarat bisa kita akomodir, tetapi harus ada keterwakilannya. Jika tidak sama saja kita bunuh lembaga ini secara berlahan-lahan.”tambahnya.

Sejauh ini, dia mengaku sudah didatangi oleh beberapa mahasiswa untuk menanyakan hal tersebut. hanya saja sebagai bawahan sudah menjadi kewajiban baginya untuk mengamankan kebijakan atasan karena menurutnya sudah menjadi aturan hirarki jabatan.

BACA JUGA :  Gawat! 9 Kali Adendum Proyek Rehab Rekon Untad Senilai Rp 279 Miliar Diduga Alami Masalah Serius

“Saya tidak diajak untuk memberikan masukan-masukan itu, saya jujur saya sayang rector. Begitu ada masalah kasihan dia tapi ketika saya mau memberi masukan, jalan itu tidak ada,”keluhnya.

Pubang DePSA adalah merupakan bentuk komitmen Untad sebagai perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kehidupan kampus yang bebas dari perkembangan pengaruh ideologi radikal.

Olehnya Rektor Untad, Prof. Muhammad Basir Cyio  menyampaikan bahwa tahun ini ketua-ketua kelembagaan di kampus harus alumni dari Pusbang DePSA. (YAMIN)