Ketua KPU Palu Patahkan Dalil Pemohon di Sidang MK, Gugatan NasDem Ditolak ?

oleh -
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam sidang pemeriksaan pembuktian PHPU Legislatf, di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jum’at (31/05). (FOTO : Screenshoot video live sidang MK)

PALU –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus mengcounter dengan menerangkan secara terstruktur atas dalil gugatan yang disampaikan saksi pemohon (Partai NasDem) dalam sidang pemeriksaan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Palu, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (31/05).

Sidang dipimpin majelis hakim, Arief Hidayat beserta dua hakim anggota, Anwar Usman dan Enny Nurbangningsih. Menghadirkan pihak terkait, saksi pemohon, Bawaslu dan tergugat (KPU). Saksi pemohon diantaranya, Rahman Nuryadi dan Herman Zenong.

Dihadapan majelis hakim, Rahman Nuryadi, menyampaikan masalah yang ada di Dapil 1 khususnya Kecamatan Mantikulore, pleno rekapitulasi perhitungan suara berlangsung selama 15 hari dari tanggal 17 Februari sampai 2 Maret 2024. Selama masa proses rekapitulasi itu PPK tidak menggunakan layar infocus.

“Saya tidak mengetahui penghitungan Sirekap peroleh suara setiap partai dari C hasil ke D hasil. Dalam proses rekapitulasi tersebut beberapa kali ditunda, dengan alasan ganguan sistem atau jaringan. Dengan alasan mengsingkronkan data PPK dengan Panwascam, sehingga butuh waktu,” katanya.

Kemudian, pada tanggal 28 Februari, semua saksi Partai politik (Parpol) tingkat Kecamatan Mantikulore disuruh  pulang oleh PPK, karena data Kelurahan Tondo dan Talise belum diinput. 

Karena penundaan tersebut, PPK Mantikulore membuatkan grup WhatsApp untuk semua saksi Parpol, dan akan melaporkan proses rekapitulasi lewat grup tersebut.  Atas penundaan itu, tanggal 1 Maret sekitar Pukul 21.00 Wita, dilakukan rekapitulasi, tapi saksi Parpol tidak diinformasikan.

“Saya hanya dapat info dari teman, saksi lain juga lambat semua karena tidak diinformasikan di grup WhatsApp. Saya ke lokasi rekapitulasi tapi proses rekapitulasi sudah selesai,” bebernya.

Di tanggal 2 Maret, hasil rekapitulasi itu dibacakan kembali sekitar Pukul 22.00 Wita, tetapi pihaknya tidak mau menandatangani hasilnya. Karena perolehan suara NasDem berdasarkan D hasil, di Kecamatan Mantikulore, berjumlah  5.893.

“Dari data di formulir C salinan kami tidak ketahui. Karena kami hanya memegang C1 sekitar 90 persen saja. Olehnya, kami tidak setuju dengan hasil suara NasDem 5.893 yang tercatat di D hasil,” katanya.

Herman Zenong, menambahkan sebelum melaksanakan sebagai tugas sebagai saksi mandat NasDem Tingkat Kota Palu,tanggal 3 Maret 2024, sehari sebelumnya tanggal 2 Maret. Dirinya diberikan dokumen D hasil, dan saksi mandat tingkat kecamatan memberi laporan bahwa pihaknya keberatan dalam rapat pleno tingkat kecamatan.

“Kemudian data itu kami coba sandingkan, antara C salinan dengan D hasil foto yang ada sama kami. Dari penyandingan data itu, kami menemukan kurang lebih 20 an lebih TPS yang kami anggap adanya kejanggalan karena tidak singkron. Lalu kami menyimpulkan, dengan mengambil 8 sampel TPS untuk kami bawa ke rapat pleno tingkat kota,” tuturnya.

Lanjut dia, pada proses pleno tingkat Kota Palu, tanggal 3 Maret, pihaknya menyampaikan temuan di 8 TPS itu, lalu disepakati dibuka kembali kotak suara untuk mengsingkronkan data yang ada. 

“Dari 8 TPS yang kami komplain, diambilah TPS 34 Kelurahan Tanah Modindi. Pas disandingkan dengan C hasil yang ada dalam kotak dengan D hasil yang diterbitkan PPK, kita menemukan fakta ada pergeseran penambahan dan pengurangan suara, dan itu disaksikan juga oleh Bawaslu, dan beberapa saksi,” terangnya.

Dia menyampaikan, sampel di TPS 34 itu, Partai Gerindra dari 18 suara menurut C salinan yang dimiliki NasDem, tetapi di D hasil menjadi  49 suara. Kemudian NasDem, dari  36 suara, di D hasil menjadi 25 suara.

“Lalu saat itu bersepakatlah untuk diperbaiki. Pada saat selesai diperbaiki, tiba-tiba pimpinan rapat mengambil keputusan bahwa tidak akan melanjutkan lagi untuk menghitung 7 TPS yang lain. Kami keberatan, lalu pimpinan rapat mengarahkan kami untuk mengambil formulir keberatan saja. Lalu menutup rapat dengan mengsahkan perhitungan suara yang ada di Kecamatan Mantikulore,” keluhnya.

Kemudian, pemohon melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu, dan Bawaslu memutuskan bahwa PPK terbukti melanggar, lalu merekomendasikan untuk melakukan perhitungan ulang di TPS yang diajukan pemohon, tetapi dalam waktu 1×24 tidak dilaksanakan.

“Nanti di tanggal 20 Maret, KPU mengundang pemohon untuk menyampaikan tidak lanjut rekomendasi Bawaslu. Tapi disampaikan oleh pimpinan rapat, bahwa prosesnya hanya menyandingkan foto C hasil dengan C salinan yang ada dengan PPK. Sehingga kami keberatan dan walk out dari rapat,” akunya.

Kemudian tambah saksi pemohon, tanggal 27 April pihaknya diundang lagi sebagai saksi di proses pembukaan kotak suara, untuk mengambil barang bukti sebagai bahan persidangan di MK.  

“Kami menemukan fakta, bahwa box suara dan kontainer hampir semua tidak tersegel,” katanya.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan kepada Divisi Hukum, Pengawasan KPU Provinsi Sulteng, Darmiati untuk menyampaikan sanggahan.

Darmiati mengatakan, putusan Bawaslu Kota Palu ditindaklanjuti tanggal 20 April dengan melakukan rapat pleno, untuk penyandingan data sesuai arahan KPU RI. Kegiatan itu dihadiri Bawaslu, saksi Parpol dan pihak kepolisian.

“Hasilnya (rapat pleno) mungkin ketua KPU Kota Palu Pak Idrus yang menyampaikan,” timpalnya.

Dikesempatan itu, Idrus, mengawali dengan meluruskan kesaksian pemohon, Herman, bahwa rapat pleno di tingkat KPU Kota Palu, yang mengajukan gugatan saksi dengan alat bukti T 018, bukan 8 TPS tapi 5 TPS.

“Karena saya menyaksikan saat itu, waktu itu saya duduk di samping pimpinan sidang. Saksi pemohon, Pak Rahman waktu itu menyampaikan 5 TPS. Salah satunya TPS 34, saya membenarkan di TPS 34 terjadi seperti apa yang disampaikan Bawaslu tadi,  bahwa isi perolehan suara di TPS 38 identikan dengan TPS 34. Kemudian ketika saksi menyampaikan keberatan pada C salinan, memang ada nilai di C salinan perolehan suara yang agak ganjil, sehingga oleh pimpinan sidang kita sepakat membuka C hasil dalam box kontainer. Karena adanya ketidak sesuaian antara D hasil dengan C salinan yang dimiliki oleh pemohon,” jelas Idrus.

Lanjut Idrus, setelah itu pihaknya melakukan pembetulan terhadap perolehan suara itu, bahwa apa yang telah disampaikan oleh saksi pemohon, Rahman, ternyata keliru. Justru hasil perolehan suara Partai NasDem pasca dilakukan pembetulan, adalah 5.904 bukan 5.893.

“Justru suara NasDem lebih banyak dari angka yang disampaikan saksi pemohon, Rahman. Karena kami punya data,” katanya.

Terkait amar putusan yang memerintahkan KPU untuk membuka C hasil dan box kontainer, itu juga tidak benar. Karena amar putusan itu tidak menyebutkan sedetail itu.

“Ketika kami menindaklanjuti putusan Bawaslu. Saya ingat Ibu Ingrit (saksi pemohon) hadir, dan menandatangani daftar hadir setelah kita memulai rapat pleno terbuka. Untuk tindaklanjut putusan Bawaslu, Ibu Inggrit menyampaikan bahwa mohon dibuka semua C hasilnya. Saya sampaikan, arahan pimpinan saya KPU RI melalui KPU Provinsi, tidak seperti itu, bahwa pemohon mendalilkan 8 TPS, disidangkan oleh putusan Bawaslu, maka arahan dari KPU RI mengikuti yang ada dalam dalil,” kata Idrus.

Sehingga kata Idrus, 8 TPS itulah yang termohon sandingkan, antara foto C hasil Sirekap dan C salinan.

8 TPS itu adalah, TPS 24, 26, 27, 28 Kelurahan Talise, TPS 34 Kelurahan Tanah Modindi, TPS 32 dan 38 Kelurahan Tondo, dan TPS 8 Kelurahan Kawatuna. Dari 8 TPS, satu TPS sudah tindaklanjuti dalam rapat pleno tingkat kota, yakni TPS 34 Kelurahan Tanah Modindi.

Idrus merincikan hasil perolehan suara semua Parpol pasca rapat pleno tersebut atas permohonan pemohon. Perolehan suara Kecamatan Mantikulore, PKB dari sebelumnya 2.573 bertambah 1 menjadi 2.574. Gerindra, dari 6.117 ditambah 18 menjadi 6.135. PDIP, dari 2.638 bertambah 10 menjadi 2.778. Golkar dari 4.074 ditambah 7 menjadi 4.081. NasDem, dari 5.868 bertambah 36 suara, menjadi 5.904, dan Parpol lainnya.

“Itulah delapan TPS yang kami urai perbandingan antara C plano dengan D Hasil,” terangnya.  

“Saksi pemohon, kita disumpah. Bahwa daftar hadir TPS 28 Kelurahan Talise tadi, saya sendiri yang memanggil ibu Inggrit untuk datang melihat pleno, bahwa daftar hadir itu ada dan sama-sama kami memasukan dalam kotak. Silahkan melihat, jadi saya membantah kalau daftar hadir TPS 28 Talise itu tidak ada. Semuanya ada,” tegas Idrus.

“Apa yang disampaikan Pak Idrus sudah lengkap untuk mejawab dalil-dalil gugatan, nanti kami tinggal menilai. Baik, untuk perkara 98 sudah selesai, seluruh fakta hukum yang ada dalam persidangan ini baik apa yang disampaikan pemohon dan termohon, pihak terkait dan Bawaslu sudah semuanya. Akan kita laporkan dalam rapat putusan hakim, yang kemudian akan diputus. Selanjutnya penyampaian putusannya disampaikan secara resmi oleh panitraan tidak tahu kapan jatah perkara ini, bisa di tanggal 6 tanggal 7 bisa tanggal 10 Juni,” tandas Majelis Hakim menutup.

YAMIN