PALU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 81-PKE-DKPP/VII/2020 pada, Jum’at 28 Agustus 2020, Pukul 09.00 Wita.
Perkara dengan nomor pengaduan 86-P/L-DKPP/VII/2020 ini diadukan oleh Abdul Majid. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd. Chair sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan telah terjadi pertemuan antara Teradu dengan calon anggota legislatif dari Partai Hanura bernama H. Amrulla Almahdali, Pertemuan itu diduga untuk meloloskan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong periode selanjutnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Kota Palu. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno melalui rilisnya, Kamis (27/08) mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan PengadudanTeradu, serta saksi-saksi atau PihakTerkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kodeetik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akunYoutube DKPP,” tandasnya. (YAMIN)