PALU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara, masing-masing kepada Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Parigi Mautong (Parimo), Muhammad Awalunsyah Passau dan Sekretarisnya Abdul Razik Mardjengi.
Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi dana KONI Parimo tahun 2014 silam.
Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan membayar denda, masing-masing sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Selan itu dibebankan membayar uang pengganti, masing-masing Muhammad Awalunsyah Passau sebesar Rp28 juta, subsider 1 bulan penjara dan Abdul Razik Mardjengi sebesar Rp60,5 juta, subsider 2 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya selama 2,6 tahun penjara dan denda, masing-masing kepada Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Untuk Muhammad Awalunsyah Passau, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp28 juta dan Abdul Razik Mardjengi sebesar Rp 60,5 juta.
Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim I Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap selama 7 hari, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain atas putusan itu.
Sesuai dakwaan JPU, kasus ini diawali dari pengajuan proposal dana hibah dari KONI kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo, melalui Dinas Pemuda Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, tahun 2014. Dana hibah sekitar Rp1,4 miliar itu untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Poso.
Pada bulan September, terdakwa meminta dana tambahan sekitar Rp600 juta, sehingga total menjadi Rp2 miliar.
“Pada bulan Desember, terdakwa Muhammad Awalunsyah bersama Abdul Razik menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dengan total realisasi anggaran senilai Rp2 miliar. Didalamnya termasuk biaya konsumsi kontingen dan training center cabang olah raga catur,” ulas JPU Reza.
Namun, kata dia, ketua dan sekretaris KONI mengubah penyusunan LPJ yang dibuat Bendahara KONI Muhammad Taher. Dari total biaya konsumsi Rp106 juta, ditambah menjadi Rp249 juta. Sedangkan biaya training center cabang olahraga catur yang sebenarnya hanya Rp2,5 juta, diubah menjadi Rp11 juta.
Sepengetahuan terdakwa Muhammad Awaluansyah, kwitansi pembayaran biaya konsusmsi senilai Rp249 juta, dibuat oleh terdakwa Abdul Razik dengan men-scan kwitansi sebenarnya.
“Hal ini dilakukan untuk menutupi adanya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tambah JPU.
Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan itu, dibagi-bagi oleh pengurus KONI, masing-masing untuk Muhammad Awalunsyah Passau sebesar Rp48 juta, Abdul Razik Mardjengi Rp82 juta, AA.Syahid Muhammadong (Wakil Ketua) Rp12 juta dan Muhamad Taher Rp10 juta.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp142 juta. (IKRAM)