PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 3,5 tahun kepada Samsudin Bakulu, ketua komite sekaligus pengurus dalam pembangunan SMKN 1 Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp537.661 juta, subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
Samsudin Bakulu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembangunan SMK Negeri 1 Dolo Barat yang merugikan negara sebesar Rp537,661 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Palupi Wiryawan dalam sidang teleconfrence yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Ernawati Anwar, Senin (18/5).
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diancam pasal 3 pasal jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” demikian tuntutan JPU Palupi Wiryawan.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Selain Samsudin Bakulu, kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sigi, Ahmad Labaso, Kepala SMK Negeri I Dolo Barat Dra. Zainab dan Konsultan Dedi Pratama.
Mereka masing-masing dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan JPU, kegiatan pembangunan SMKN 1 Dolo Barat dianggarkan sebesar Rp2,348 miliar, yang diperuntukan pada pembangunan gedung dan mobiler sebesar Rp2,048 miliar dan pengadaan alat praktik dasar sebesar Rp300 juta.
Dari total anggaran tersebut disalurkan dalam dua tahap.. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp1,434 miliar dan tahap kedua 30 persen atau Rp614.578 juta dengan catatan akan dicairkan apabila prestasi pekerjaan mencapai 50 persen, ditambah penyaluran bantuan peralatan Rp300 juta.
Namun dalam pengelolaanya, terdakwa Samsudin Bakulu tidak sepenuhnya menggunakan dana tahap satu. Sebagian dipergunakan untuk permohonan pembangunan SMA Kulawi, SMP Donggala dan kepentingan pribadinya.
Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, bobot pekerjaan baru sekitar 11 persen, sementara dananya telah habis.
Untuk pencairan dana tahap dua, maka dibuatlah laporan palsu. Namun ternyata, sampai batas waktu yang ditentukan, bobot pekerjaan baru sekitar 87 persen dan dana tahap dua juga telah habis. (IKRAM)