Ketua Komisi III: Daerah Tidak Dapat Pemasukan dari Tambang Ilegal

oleh -
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra (tengah) saat berdialog dengan Kapolda Sulteng, di Gedung DPRD, Rabu (09/09). (FOTO: RIFAY)

PALU – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sony Tandra, mengatakan, daerah tidak bisa mendapatkan pemasukan apapun yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) atau ilegal.

Selain itu, fungsi pengawasan dari DPRD untuk menjaga terjadinya kerusakan lingkungan juga tidak bisa berjalan di area tambang yang masih berstatus ilegal tersebut.

Di Sulteng sendiri, terdapat sejumlah aktivitas peti yang selama ini ditengarai telah menyebabkan kerusakan lingkungan, salah satunya adalah aktivitas pertambangan emas di Kayubuko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Selain itu, ada pula aktivitas ilegal yang berlangsung di area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

“Daerah tidak bisa dapat apa-apa dari yang ilegal. Selama ini kita juga tidak bisa mengalokasikan APBD karena yang ada sekarang ini banyak ilegal dan kita juga tidak bisa turun melakukan pengawasan dan mengatur untuk menjaga kerusakan-kerusakan lingkungan akibat pertambangan,” tuturnya saat mengikuti pertemuan silaturahim bersama Kapolda Sulteng yang baru, Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso, di Gedung DPRD Sulteng, Rabu (09/09).

BACA JUGA :  Sigi Raih Indonesia Awards Kategori Pelayanan Kesehatan

Kepada Kapolda baru, Sony menceritakan pertemuan dengan Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Syafril Nursal yang membahas keberadaan tambang-tambang ilegal di Sulteng.

“Sesuai penjelasan Pak Kapolda, kita tidak bisa langsung memberantas tambang-tambang ilegal ini, tapi harus ada solusi,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, terkait solusi yang dimaksud, pihaknya juga sudah pernah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mengenai upaya untuk mengadakan pertambangan rakyat.

“Sebenarnya kemarin kita sudah ada Perda untuk membuat wilayah pertambangan rakyat. Tapi tiba-tiba di pusat mengubah regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 bahwa semua kewenangan terkait pertambangan ditarik ke pusat,” katanya.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Sulteng Konsultasikan Penambahan Kursi ke Kemendagri dan DPR RI

Untuk itu, kata dia, jika situasi sudah membaik (dari pandemi Covid-19), maka ia ingin mengajak pihak kepolisian bertemu kementerian terkait di Jakarta, untuk meminta agar ada wilayah pertambangan rakyat yang diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada daerah.

“Supaya tidak ilegal. Karena kalau ilegal, disamping tentunya ada pelanggaran, juga akan selalu ada tuntutan pihak lain agar diberantas. Mereka akan demo ke kita dan juga kepolisian,” tuturnya.

Kata dia, jika tambang-tambang ilegal yang ada saat ini bisa diupayakan berubah status menjadi pertambangan rakyat, maka daerah pun bisa menarik pendapatan dari aktivitas tersebut. Otomatis, kata dia, APBD pun bisa dikucurkan untuk menjaga lingkungan.

BACA JUGA :  Dilapor ke Polda Atas Dugaan Tilep Bantuan untuk Masyarakat, Marselinus Tantang Lanjutkan Hingga Meja Hijau

Menanggapi hal itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso, mengatakan bahwa salah satu yang menjadi perhatiannya adalah persoalan pertambangan, baik yang legal maupun ilegal, karena itu merupakan perintah presiden.

“Yang legal maupun ilegal juga termasuk catatan yang disampaikan kepada kami sebelum kami ke sini. Yang jelas, walaupun legal, tapi tidak melupakan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Kata dia, memperhatikan masyarakat bukan berarti berapa banyak yang dikasih ke masyarakat. Tapi bagaimana jalan diperbaiki, termasuk sarana umum, sekolah-sekolah dan sebagainya.

“Ini juga program saya bagaimana internet itu gratis. Pelaku-pelaku usaha, saya akan sampaikan sediakan internet untuk anak sekolah kita. Wajib, nanti saya absen. Dalam satu tahun misalnya bisa dianggarkan melalui CSR dan sebagainya,” katanya. (RIFAY)