PALU – Komisi C DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sejumlah kontraktor terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dinilai tidak berjalan maksimal.

Ketua Komisi C, Abdurahim Nasar Al Amri, menyoroti sejumlah pekerjaan infrastruktur yang masih banyak menemui kendala.

Dalam kesempatan tersebut, Abdurahim mengungkapkan bahwa sebelum menggelar RDP, pihaknya telah melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah titik proyek besar dengan anggaran miliaran rupiah.

Dari hasil inspeksi, ditemukan sejumlah pekerjaan yang dianggap tidak sesuai harapan, terutama pada proyek drainase.

“Kami melihat banyak pekerjaan drainase yang amburadul. Penutup drainase dipasang seadanya, dan sisa-sisa bongkahan material dibiarkan berserakan. Bahkan, baru-baru ini ada warga yang mengalami kecelakaan di Jalan Wahidin akibat jalan licin karena sisa material,” ujar Abdurahim di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (23/12).

Abdurahim mengungkapkan bahwa ia sudah meminta Kepala Dinas PU untuk segera membersihkan material yang mengganggu di lokasi tersebut, namun hingga hari RDP digelar, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, pihak kontraktor berjanji untuk membersihkan material di Jalan Wahidin dalam waktu dua hari.

“Saya ingin melihat apakah pada tanggal 25 Desember itu pekerjaan sudah selesai atau belum. Jika belum, kami tidak akan segan mengambil langkah tegas,” tegas Abdurahim.

Selain masalah di Jalan Wahidin, Abdurahim juga menyoroti kerusakan drainase di Sungai Manonda yang disebabkan oleh sebuah truk pengangkut semen. Kontraktor berkomitmen untuk memperbaiki kerusakan tersebut dalam waktu dekat.

Salah satu catatan penting dalam RDP kali ini adalah kemungkinan pemutusan kontrak terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Abdurahim mengakui bahwa salah satu kendala utama proyek besar ini adalah masalah keuangan pemerintah.

“Pihak kontraktor sebenarnya sudah mengajukan pembayaran, tetapi pencairan dari keuangan pemerintah belum siap. Ini menjadi kendala yang harus segera diselesaikan agar proyek-proyek besar seperti ini tidak terhambat,” jelasnya.

Pihak Dinas PU Kota Palu juga mengakui adanya masalah keuangan yang memengaruhi progres proyek-proyek pembangunan.

“Memang kami akui ada ketidakmampuan dalam melakukan pembayaran, sehingga mungkin di akhir kontrak nanti akan ada beberapa alternatif yang kami sampaikan,” ujar salah satu pegawai dari Dinas PU.

Dinas PU berharap pekerjaan beberapa infrastruktur bisa selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Namun, jika proyek tidak selesai, mereka akan menghitung kompensasi yang akan dibayarkan tahun depan dan mempertimbangkan penghentian kontrak.

“Ketika penghentian kontrak terjadi, artinya bukan putus kontrak, penghentian kontrak itu harus dibayar, tidak boleh ada lagi hutang. Kami tidak ingin ada gesekan,” tambahnya.

Komisi C DPRD Kota Palu berencana melakukan inspeksi akhir pada 27 Desember 2024 untuk mengevaluasi progres pekerjaan di lapangan. Jika tidak ada perkembangan signifikan, langkah pemutusan kontrak akan dipertimbangkan.

RDP ini dihadiri oleh anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Organisasi Perangkat Daerah terkait pembangunan, serta Direktur Kontraktor Pelaksana.

Editor: Yamin