PARIMO – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama, mengkritik keras kebijakan vendor baru yang diduga melakukan pengurangan upah pekerja serta pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 16 tenaga kerja di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Lukius menyampaikan, para pekerja tetap memilih bertahan bekerja dengan harapan adanya peningkatan kesejahteraan pada 2026, seiring ditetapkannya upah minimum di Parigi Moutong yang berada di kisaran Rp3 juta. Namun, realitas yang terjadi justru sebaliknya, di mana upah pekerja mengalami penurunan.
“Awalnya gaji mereka sekitar Rp1,5 juta, sekarang hanya sekitar Rp1.300.000. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Lukius saat ditemui, Jumat (2/1).
Ia juga menyoroti alasan manajemen perusahaan yang menyebut pemotongan gaji dilakukan karena perusahaan menanggung iuran BPJS Kesehatan. Menurut Lukius, alasan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Pemotongan BPJS itu sudah jelas aturannya. BPJS Ketenagakerjaan hanya 2 persen, BPJS Kesehatan 1 persen, selebihnya merupakan tanggungan perusahaan. Tidak bisa dijadikan alasan untuk memangkas gaji pekerja sampai sebesar itu,” tegasnya.
Lukius membandingkan kondisi tersebut dengan vendor sebelumnya, salah satunya PT Sarumaka Jaya Sejahtera, yang dinilai tetap membayarkan gaji pekerja sesuai ketentuan meskipun terjadi pergantian vendor.
Selain persoalan upah dan PHK, FSPMI Sulawesi Tengah juga menyoroti proses penetapan vendor baru yang diduga tidak transparan. Lukius mempertanyakan mekanisme penunjukan melalui sistem e-katalog yang dinilai tidak melibatkan pihak-pihak berkompeten di lingkungan rumah sakit.
“Jika melalui sistem resmi, seharusnya ada pemberitahuan dan pembahasan dengan pejabat terkait. Ini justru terkesan tertutup dan tidak melalui mekanisme pembanding harga yang wajar,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menambah angka pengangguran dan bertentangan dengan upaya pemerintah daerah dalam menekan pengangguran dan stunting.
“Bupati harus bertanggung jawab. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan pekerja dan masyarakat,” ujarnya.
FSPMI Sulawesi Tengah memastikan akan mengusut persoalan tersebut dan mendorong penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.*

