Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Buka Lomba Baca Kitab Kuning Tingkat Provinsi

oleh -
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofiah saat membuka kegiatan lomba baca kitab kuning, Ahad (31/10). (FOTO: FRAKSI PKS DPRD SULTENG)

PALU – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, membuka lomba baca kitab kuning tingkat Provinsi Sulteng, Ahad (31/10).

Pembukaan lomba baca kitab kuning dirangkai dengan puncak peringatan maulid yang dihelat DPW Partai Keadilan Sejahtera Sulteng.

Dalam sambutannya, Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, mengatakan, lomba baca kitab kuning merupakan rutin dilaksanakan oleh PKS, khususnya Fraksi PKS DPR-RI. Tahun ini, kata dia, lomba baca kitab kuning telah memasuki tahun kelima.

“Lomba baca kitab kuning ini juga dalam rangka milad Fraksi PKS DPR-RI ke-17. Lomba yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Santri yang dirayakan setiap tanggal 22 Oktober 2021,” katanya.

BACA JUGA :  Partai Buruh Sulteng Nyatakan Dukung Ilham-Surya di Pilkada Tojo Una-Una

Ia menambahkan, ada lima tujuan dilaksanakannya lomba baca kitab kuning, yakni sebagai upaya pengokohkan jati diri PKS sebagai partai dakwah yang memiliki kepedulian pendidikan Islam.

Selain itu, lanjut dia, juga dalam rangka menghidupkan tradisi kaum muslimin yang mulai terkikis dengan budaya-budaya negatif.

“Juga dalam rangka menjalin komunikasi harmonis dengan kalangan pesantren, memberikan motivasi para santri agar semangat dalam memperdalam belajar dan mengkaji kitab kuning, serta dalam rangka mendorong generasi muda mendalami Islam dari sumber aslinya,” katanya.

Sekilas, Bunda Wiwik juga menyampaikan informasi bahwa saat ini di DPRD Provinsi Sulteng sedang dibahas Raperda Pesantren.

BACA JUGA :  Legislator Sulteng Ikuti Orientasi, Yus Mangun: 90 Persen Dapat Hal Baru

Ia berharap, dengan lahirnya regulasi baru yang mengatur tentang pesantren, maka lembaga Pendidikan Islam tertua di Nusantara tersebut akan mendapat bantuan anggaran dari pemerintah.

“Bukan hanya dana hibah, tetapi sebagaimana pendidikan formal yakni 20 persen. Kalau pendidikan formal bisa dapat, kenapa pesantren tidak bisa bantuan dana di luar dana hibah. Sebab kalau hanya dana hibah, kecil saja alokasinya. Dengan bantuan ini, kita berharap agar pesantren bisa berkembang dan jauh lebih baik,” tandasnya. **