MAKASSAR – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan perlunya pembenahan skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor nikel.
Penegasan ini disampaikan dalam Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia yang digelar di Makassar, Senin (02/03).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Arus menilai daerah penghasil selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, terutama di tengah posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri nikel global.
Namun, menurutnya, besaran DBH yang diterima daerah belum mencerminkan kontribusi tersebut.
Ia mempertanyakan apakah geliat industri nikel yang mendorong agenda hilirisasi nasional benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tambang, atau justru menyisakan persoalan sosial dan lingkungan yang harus ditanggung daerah.
Arus juga menyoroti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah setelah regulasi pertambangan disentralisasi ke pemerintah pusat.
“Daerah tidak seharusnya hanya berperan sebagai pihak administratif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, ia menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah pusat. Salah satunya adalah perlunya audit menyeluruh terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang telah disetujui, dengan membandingkannya pada realisasi produksi di lapangan.
Menurut Arus, selisih antara dokumen perencanaan dan produksi riil berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Karena itu, setiap ton produksi nikel harus tercatat secara akurat agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi dasar perhitungan DBH dapat terdistribusi maksimal,” tambahnya.
Ia juga membuka ruang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi DBH nikel agar lebih berpihak pada provinsi penghasil.
Selain aspek fiskal, Arus mendorong adanya langkah hukum berupa judicial review terhadap aturan yang menyerahkan kewenangan pengawasan dan persetujuan RKAB sepenuhnya kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan dari pusat, melainkan perlu melibatkan pemerintah daerah secara langsung, termasuk dalam proses verifikasi dan validasi data produksi yang berdampak pada besaran DBH.
Arus turut menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan, seperti reklamasi dan pengelolaan limbah.
Ia mengusulkan agar kepatuhan tersebut menjadi syarat utama dalam pemberian maupun evaluasi kuota produksi.
“Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel bukan sekadar ruang koordinasi, tetapi wadah perjuangan konstitusional untuk mendorong keadilan fiskal serta tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan bagi daerah penghasil,” tandasnya. ***

