POSO – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang digelar di Gedung Siwagi Lemba DPRD Poso, Kamis (19/10). Fitrawanto S. Korompot dilantik menggantikan H. Usman Abdul Karim yang telah mengundurkan diri.
Ketua DPRD Poso, Sesi KD Mapeda, SH, MH dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi tingginya, atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan H. Usman selama mengemban tugasnya selama ini.
Dan untuk anggota dewan yang baru saja dilantik, sambung Sesi, kiranya dapat melanjutkan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi.
“Kita ketahui bersama tugas ini merupakan amanah, sehingga perlu untuk bersunguh sungguh demi kemajuan bangsa dan negara, khususnya kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng melalui Assisten I, DR. H. Fahrudin Yambas menambahkan, DPRD menmpunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah (Pemda), sehingga memiliki kedudukan yang sama dan sejajar.
“Dalam artian tidak saling membawahi, melainkan saling membutuhkan dan melengkapi,” imbuhnya.
Karena, lanjut dia, lahirnya kebijakan program kerja tidak hanya dirumuskan dan ditentukan oleh Pemda itu sendiri, melainkan ada keterlibatan DPRD didalamnya.
“Olehnya, mari kita bangun hubungan kerja antara lembaga eksekutif dan legislatif secara sinergis. Begitu juga antara pimpinan dan anggota dewan harus memiliki jiwa dan semangat kebersamaan,” tutupnya.
Pelantikan dihadiri anggota DPRD Poso, Wakil Bupati Poso, M. Yasin Mangun, unsur Forkopimda, OPD Kabupaten Poso, KPU Poso, Bawaslu Poso, para pimpinan partai politik, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin