PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengusulkan Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Penertiban PETI perlu dilakukan, pasca terjadinya longsor mengakibatkan banyaknya korban yang tertimbun.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengukapkan, DPRD mengusulkan adanya penertiban tambang ilegal, namun tetap mendorong adanya pertambangan rakyat yang harus mengikuti semua prosedur UU yang ada.
“Kalau pertambangan rakyat diberlakukan, maka semua pengawasan terlibat. Mulai dari lembaga lingkungan, inspektur pertambangan bahkan metode penambangan juga ada,” jelasnya kepada MAL Online, Kamis (25/02).
Ia menjelaskan, semenjak Desember 2020 DPRD telah mengusulkan penertiban tambang sekaligus memberikan warning. Pasalnya, dia memiliki pengalaman panjang soal pertambangan di Kalimantan.
Warning itu kata dia, bukan berarti DPRD alergi soal pertambangan.
“Justru pemikiran kami bisa menjadi ide bersama antara DPRD, seluruh stake holder dan Pemda Parimo baik ditingkat kabupaten hingga desa,” terangnya.
Bahkan pihaknya, menyetujui Perda RTRW yang baru yang telah disusun belum lama ini, untuk membuka ruang wilayah pertambangan rakyat.
Ia menjelaskan, terkait pertambangan ada dua sisi yang bersinggungan. Pertama adalah terkait kebutuhan ekonomi rakyat, kedua, adanya aturan yang dilanggar.
“Petambangan juga memiliki manfaat buat masyarakat, tapi di sisi lain karena ilegal akan berdampak buruk,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD juga mendorong RTRW yang didalamnya terdapat aturan main terkait IUP. Bahkan, Pemda bisa mengawal proses IUP.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin