PALU – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss, memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (7/1).

Rapat ini menandai dimulainya serangkaian kegiatan legislatif yang akan berlangsung selama masa persidangan Caturwulan I, yang juga merupakan momentum untuk merancang agenda-agenda penting dalam pembangunan Kota Palu.

Dalam sambutannya, Rico menyampaikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2024, yang telah diselesaikan bersama.

Menurutnya, pembukaan masa persidangan Caturwulan I tahun ini adalah dasar yang sangat penting dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan rapat-rapat yang membutuhkan konsentrasi serta tenaga ekstra.

“Rapat ini bukan hanya sebagai pembukaan, tetapi sebagai pintu masuk untuk berbagai aktivitas rapat yang akan dihadapi dalam masa persidangan ini. Setiap rapat memiliki tantangan dan kesulitan masing-masing, baik dari segi waktu, peraturan, maupun aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rico.

Ketua DPRD Kota Palu tersebut juga menyoroti peran penting lembaga legislatif dalam proses pemerintahan daerah, terutama terkait dengan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.4.3/4378/Sj tentang Penegasan dan Penjelasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, DPRD Kota Palu akan menjadi lembaga yang penting dalam proses pengesahan pengangkatan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih.

“Setelah tahapan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, kita akan melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan pidato sambutan dan serah terima jabatan. Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih akan memainkan peran kunci dalam keberlangsungan pembangunan Kota Palu,” kata Rico.

Dia juga mengungkapkan bahwa agenda masa persidangan ini akan melibatkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, termasuk mengenai bantuan hukum, cadangan pangan daerah, dan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu. Sebagai bagian dari tugas DPRD dalam fungsi legislasi, ketiga Raperda ini akan dibahas dan disetujui sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Rico mengimbau kepada Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., melalui pejabat yang mewakili, untuk segera menyiapkan agenda-agenda penting yang akan dibahas dalam masa persidangan ini. Salah satunya adalah laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Tahun 2024 yang akan menjadi landasan dalam pengawasan pelaksanaan program-program pemerintahan dan pembangunan.

“Dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Palu, kita yakin seluruh agenda persidangan pada Caturwulan I Tahun Sidang 2025 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palu,” ujar Rico, menutup sambutannya.

Sebagai langkah awal, Badan Musyawarah DPRD Kota Palu akan menyusun jadwal persidangan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, guna memastikan seluruh kegiatan dalam masa persidangan ini dapat terlaksana dengan cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

YAMIN