Ketua DPRD Donggala Serahkan Dokumen Temuan Pansus TTG ke Kejati

oleh -

PALU- Ketua DPRD Donggala Takwin menyerahkan dokumen laporan hasil temuan pansus DPRD Donggala kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah, terkait adanya dugaan korupsi pelaksanaan program Teknologi Tepat Guna (TTG) bagi 98 desa, merugikan negara Rp4 miliar di Kabupaten Donggala 2020.

Penyerahan dokumen hasil temuan pansus tersebut diterima Asisten Intelejen Kejati Sulteng, Rahmat Supriady, didampingi Kasi Penkum Kejati,Reza Hidayat mewakili Kejati Sulteng.

Dalam pertemuan itu, selain menyerahkan laporan hasil temuan pansus, Takwin turut didampingi Mantan Ketua Pansus 1 TTG Mohammad Taufik menyerahkan, surat permohonan pemeriksaan tindak lanjut terkait pengadaan peralatan TTG tersebut.

Mantan Ketua Pansus 1 TTG Mohammad Taufik mengatakan, masalahnya kontrak pengadaan TTG itu ditandatangani sebelum adanya anggaran.

“Selain itu kontraknya hanya dikerjakan satu perusahaan bagi 98 desa yakni CV. Mardiana Pratama,” kata Taufik saat beraudiensi dengan pihak Kejati Sulteng,” Jumat (11/6).

BACA JUGA :  Kapolres Touna Ingatkan Personel Jaga Netralitas di Pilkada

Taufik mengatakan, hal lainnya pengadaan TTG di semua desa sama. Seperti thiner, baskom, dan kompor. Padahal masing-masing desa punya potensi berbeda.

“Pengadaan TTG ini sarat kepentingan, sebab tidak masuk dalam RKPdes, tapi muncul di APBdes-Perubahan,” sebutnya.

Hal ini terjadi, kuat dugaan karena surat CV. Mardiana Pratama 29 April 2020 kepada Bupati Donggala meminta bantuan kepada Bupati agar supaya Kades bisa membayar TTG sesuai perjanjian kerjasama
pada triwulan I.

“Anggaran tersebut tidak ada dalam APBdes triwulan I,” katanya.

Selanjutnya, menurutnya, Bupati Donggala mendisposisi surat tersebut kepada pelaksana tugas Inspektorat . Maka keluarlah surat 4 Mei 2020, kepada desa-desa untuk dimintai klarifikasi, yang mana isi surat tersebut menyatakan DB Lubis memfasilitasi Kepala Desa dalam pengadaan peralatan TTG tersebut. Dan apabila tidak dilaksanakan akan dilakukan penegakan hukum oleh APH.

BACA JUGA :  Etika dan Perilaku Politik dalam Menghadapi Pilkada

” lIni hasil pemeriksaan khusus dilakukan Inspektortat Provinsi,” katanya.

Hal menarik disampaikan Kades pada pansus kata Takwin, CV. Mardiana berkantor di Inspektorat, ketika Kades mengassistensi APBdes, mereka ditanyakan ada program TTG atau tidak.

“Bila tidak ada, maka tidak akan diterbitkan rekomendasi pencairan dana desa,” katanya.

Selain itu Mardiana selaku Direktur CV. Mardiana Pratama melakukan safari ke desa-desa guna meminta Kades menandatangani kontrak. Begitupun saat para Kades berkunjung ke Inspektorat.

BACA JUGA :  HUT Golkar akan Dilanjutkan Kampanye BERAMAL, Panitia Sudah Konsultasikan ke Bawaslu

Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rahmad Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dan dokumen tersebut untuk menjadi bahan informasi dan tindakan selanjutnya.

“Beberapa waktu lalu kami telah mendengarkan informasi ini. Kami pihak Kejaksaan memang belum melakukan penyidikan, dan dokumen ini akan kami pelajari untuk bahan informasi tindakan akan dilakukan selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya dugaan korupsi TTG ini pernah dilaporkan masyarakat kepihak Kejati Sulteng pada Jumat (5/2) lalu.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang