Ketua DPR Morowali Minta 2 Perusahaan Tambang Hentikan Aktifitas

oleh -
Tim DPRD Morowali saat melakukan kunjungan kerja di lokasi pertambangan. (FOTO : IST)

MOROWALI – Tim Kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, di wilayah Bungku Barat dan Witaponda, yang dimulai pada tanggal 6 hingga 11 Juni 2022 menemukan banyak hal di lapangan, khususnya terkait investasi yang bergerak di sektor pertambangan.

Tim Kunjungan kerja yang terdiri dari 9 orang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, dan beranggotakan semua perwakilan komisi yang ada di DPRD Morowali.

Kuswandi mengatakan, khususnya di Wilayah Witaponda sesuai temuan lapangan, ditemukan fakta bahwa ada aktifitas perusahaan tambang yang tidak mengantongi Ijin Operasional Terminal Khusus (tersus) yakni PT Alaska Dwipa Perdana (Alaska) sekaligus sebagai pemilik IUP seluas 480 Hektar, di Desa Solonsa, Solonsa Jaya dan Ungkaya, dan PT Mahkota Semesta Nikelindo (MSN) yang bertindak sebagai pemilik Jetty sekaligus trader dari PT Mitra Karya Agung Lestari (MKL) yang merupakan pemilik IUP seluas 743 Hektar,  di desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

“Sesuai berita acara lapangan kunjungan kerja, bahwa PT Alaska telah dihentikan sementara kegiatan penambangannya oleh Bupati, karena beberapa alasan termasuk lingkungan penambangan yang dilakukan terkesan sporadis. Baik alaska maupun perusahaan mitra MKL, tidak beraturan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar. Di PT. ALASKA juga tidak ditemukan tempat pembibitan tanaman reklamasi, bahkan yang lebih parahnya lagi tidak ada devisi yang menangani kegiatan tersebut,” ucap Kuswandi, Ahad (12/06).

BACA JUGA :  Asyik "Ngelem" Delapan Remaja di Ampana Diciduk Polisi

Ke dua lanjut Kuswandi, perusahaan tersebut harus mengevaluasi semua kontraktornya dan menggantinya dengan kontraktor lainnya, agar tidak hanya asal menambang mengeruk keutungan, yang dampak buruknya terkena masyarakat.

Dia menyampaikan, temuan bahwa PT Alaska tidak memiliki Ijin Operasional termaksud ijin perlintasan jalan negara, PT Alaska hanya memiliki ijin pemenuhan komitmen Pembangunan tersus dengan Nomor A.1028/AL.308/DJPL tanggal 02 September 2019. Itupun pihanya menduga tidak sesuai dengan aspek teknis pelaksanaan pembangunannya di lapangan.

“Begitu juga dengan PT MSN yang hanya memiliki ijin pemenuhan komitmen pembangunan tersus dengan nomor: A.131/AL.308/DJPL/E tanggal 11 November 2021. Hal ini terungkap saat kami melakukan rapat bersama dengan KTT kedua, pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan perizinan tersebut dan mereka juga mengakui bahwa ijin operasional belum ada dan dalam proses pengurusan di kementrian terkait,” terangnya.

PT. Alaska saat ini sedang tidak ada operasional di wilayah jetty karena penambangannya dihentikan oleh Bupati Morowali. Berhenti sementara dan DPRD berharap itu dihentikan permanen selama dalam proses pengurusan perijinan, dan dapat beroperasi kembali jika sudah memiliki ijin operasional tersus nya.

BACA JUGA :  Kepedulian Rupbasan Palu, Kunjungi Pegawai Sakit

Lain halnya dengan PT MSN, Mereka sedang beroperasi sampai saat ini dan PT MSN itu sudah beroperasi sejak tahun 2021. Diketahui pula bahwa Pihak MSN sendiri sampai saat ini telah melakukan pengiriman ore dalam jumlah 18 kapal tongkang dengan rata-rata 5.000 metrik ton.

Sementara PT Alaska sudah melakukan pengiriman ore sekitar 8 tongkang dengan rata-rata 5.000 metrik ton.

“Ini untuk alaska belum lagi dengan aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh Mitra Sulawesi Bersama (MSB) di jetty alaska. Pada pertemuan tersebut baik pihak PT. Alaska maupun PT.MSN, tim juga mempertanyakan perihal pelaksanaan CSR dan surat ijin berlayar kedua perusahaan tersebut, kenapa hal itu bisa diterbitkan sementara mereka tidak mempunyai dokumen lengkap?. Tim menduga ada pemalsuan dokumen-dokumen dalam hal ini,” tegas Politisi NasDem ini.

BACA JUGA :  Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Pasangan BERANI Janji akan Berdayakan Pemuda

Atas hal tersebut, tim DPRD mengeluarkan lima catatan penting

Pertama, mengingatkan agar PT MSN dan PT Alaska menghentikan segera aktifitas ilegal mereka di jetty solonsa dan Ungkaya selama dalam proses pengurusan perijinan.

Dua, meminta MKL merealisasikan CSR tahun 2020 sampai 2022 dan segera melakukan evaluasi terhadap kontraktor tambang dan pihak trader yang menjadi mitranya, serta mendesak pihak Perusahaan untuk menyiapkan tanaman nuursey pasca tambang serta devisi khusus untuk itu.

Tiga, meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang terukur atas aktifitas ilegal MSN dan Alaska di wilayah Jety Solonsa dan Ungkaya.

Empat, pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktifitas bongkar muat Ilegal PT. MSN dan Alaska, sehingga tidak terkesan ada pembiaran dan tidak menimbulkan rasa ketidak adilan terhadap investor lainnya yang hari ini aktifitasnya dihentikan.

Reporter : Harits
Editor : Yamin