PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menjebloskan Djikrah Gorontina (Ketua Harian ) dan Kasrianto Abdi (Bendahara) KONI Palu kedalam rumah tahanan (Rutan) Maesa Klas II A Palu. Keduanya dijebloskan ke dalam Rutan usai tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (20/9).
Keduanya diduga korupsi sekitar Rp 837 juta dana hibah bantuan sosial (Bansos) Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kota Palu tahun anggaran 2014-105.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Evrivel didampingi Kasi Intel Yusak mengatakan, penahanan terhadap keduanya dimulai hari ini Rabu (20/9) sampai Selasa (10/10).
”Dalam minggu-mingu ini berkas perkaranya akan kami limpahkan segera ke Pengadilan Tipikor, PN Palu,” kata Evrivel.
Evrivel menuturkan, tahun 2014 Pemkot Palu memberikan dana hibah Bansos kepada KONI Kota Palu sekitar Rp2,7 miliar yang dicairkan secara bertahap. Dana hibah tersebut dicairkan dalam dua tahap, tahap pertama sekitar Rp700 juta dengan lima kali pencairan, dari dana itu Rp200 juta digunakan untuk Pekan Olah Raga daerah (Popda) di Kabupaten Luwuk, sisanya Rp500 juta untuk dana operasional KONI.
“Tahap kedua,dengan tiga kali pencairan senilai Rp2 miliar diperuntukan untuk kegiatan Pekan olah raga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Poso. Dari dana Rp2,7 miliar,yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sekitar Rp837 juta,” kata Evrivel.
Akibat dari perbuatan keduanya dijerat Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang, No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (IKRAM)