PALU – Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, menyebutkan, proses pemutakhiran data pemilih, khususnya pemilih yang pindah domisili, tidak semudah dan sesederhana yang dibayangkan. Harus ada mekanisme prosedur yang dipenuhi.
“Tidak sesederhana itu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Orang datang dan bermohon untuk pindah domisili dan sebagainya. Harus ada prosedur yang dipenuhi seluruhnya,” sebut Nasrun, saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (17/05).
Di hadapan peserta yang yang berasal dari pimpinan dan pejabat struktural Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU kabupaten/kota se-Sulteng, Nasrun mengungkapkan titik-titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Ada dua titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pertama, hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya,” katanya.
Kerawanan kedua, lanjut dia, terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS), namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir.
Di ksempatan yang sama, Nasrun juga menjelaskan strategi pengawas pemilu dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Kata dia, pengawas pemilihan menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data. Kemudian koordinasi oleh Bawaslu di setiap tingkatan bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih.
Nasrun berharap pada tahap Pilkada ke depan, harus ada regulasi yang lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih.
“Semoga regulasi tentang pemutakhiran data pemilih nanti dapat menjawab semua persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya,” tutupnya. (RIFAY)