PALU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, mengingatkan kepada partai politik maupun para calon legislatif (caleg) agar segera menurunkan alat peraga, baik berupa baliho maupun spanduk yang telah terpasang di beberapa titik, mulai 3 November 2023.
Hal itu dilakukan menyusul telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Sulteng oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Jumat (03/11) kemarin.
“Kami sampaikan kepada pimpinan partai politik, dengan ditetapkannya calon legislatif hari ini, maka berdasarkan PKPU Nomor 15 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20, khususnya di pasal 27, bahwa kampanye baru akan dimulai 25 hari pasca penetapan DCT,” ujar Nasrun, saat mengikuti kegiatan penetapan dan penyerahan keputusan KPU tentang penetapan DCT anggota DPRD Provinsi Sulteng, di aula KPU Sulteng, Jumat (03/11).
Artinya, kata dia, seluruh metode kampanye baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 28 November. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh partai politik dan seluruh peserta pemilu agar mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023, untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dengan metode apapun sebagaimana yang diatur dalam PKPU.
“Kami berharap kepada partai politik dan peserta pemilu agar secara mandiri menurunkan alat peraga yang sudah terpasang mulai sekarang, karena kami juga sudah jauh-jauh hari telah mengingatkan. Mohon kerja samanya,” tegas Nasrun.
Ia juga mengingatkan terkait Surat KPU Nomor 1035 mengenai pemasukan SK pemberhentian bagi pekerjaan yang wajib mundur bagi caleg.
“Walaupun memang secara nasional Bawaslu sudah mengirim surat ke KPU RI, bahwa surat KPU ini bertentangan dengan norma karena seharusnya itu dilakukan di masa pencermatan pada tanggal 3 yang kemudian diperpanjang sampai 6 Oktober. Tapi kami menghargai proses itu dan mengimbau kepada para caleg untuk segera memasukannya,” tandasnya.
KPU Provinsi Sulteng telah menetapkan DCT anggota DPRD Provinsi Sulteng, kemarin.
Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Sulteng, Christian A Oruwo, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Surat KPU RI Nomor: 1269, tanggal 2 November 2023.
Dalam surat KPU tersebut, kata dia, daftar calon yang meninggal dunia dalam rentang waktu 13 hari sebelum penetapan DCT, maka tidak dibolehkan lagi untuk diganti.
“Jadi tanggal 21 Oktober 2023 adalah batas waktu akhir penggantian. Di atas tanggal 21 tidak boleh lagi,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, ada kewajiban dari partai politik untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPU bahwa calon yang bersangkutan telah meninggal dunia, sekaligus menyampaikan pemberitahuan untuk penghapusan calon yang bersangkutan, paling lambat tanggal 5 November.
“Karena kami sudah akan mencocokan dengan surat suara. Mohon informasi ini disampaikan kepada partai politik di tingkat kabupaten,” harapnya.
Sementara itu, kata dia, jika setelah penetapan DCT masih ada calon yang perlu melengkapi dokumen, seperti daftar calon yang surat pemberitahuannya belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang, maka wajib menyampaikan paling lambat tanggal 3 Desember.
“Jika tidak dilengkapi maka akan dilakukan penggantian SK dan menetapkan kembali,” tegasnya. (RIFAY)