POSO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI), Rahmat Bagja resmi melantik 2 Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten di Sulawesi Tengah, sisa masa jabatan 2018-2023.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar secara Daring (Zoom Meeting) kepada Imanuel N Tadanugi S.IP.M.SI sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Poso dan Syarif S. Ambu sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (14/07).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagdja dalam sambutannya secara daring usai acara pelantikan berharap kepada para PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai Kepulauan terpilih agar dalam melaksanakan tugas segera menyesuaikan diri dengan pimpinan yang ada di wilayah masing-masing.
Dirinya juga mengingatkan tugas-tugas yang telah menunggu,sebagaimana ketentuan dan tuntutan bekerja penuh waktu yang telah berlaku sejak dilantik dan mengucapkan sumpah janji.
‘’Tahapan Pemilu sementara berjalan, untuk itu kami meminta agar segera menyesuaikan diri,melakukan koordinasi dengan ketua,anggota,kasek serta staf di Bawaslu masing-masing,’’ ungkap Rahmat Bagdja.
Diketahui pelantikan Imanuel Tadanugi S.IP.MSi sebagai PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Poso untuk masa kerja 2018-2023 menggantikan Christian Adiputra Oruwo yang lolos seleksi dan telah dilantik menjadi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk masa periode 2023-2028.
Masa kerja PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai Laut tersebut akan berakhir pada 14 Agustus 2023 mendatang atau hanya tersisa satu bulan lagi.
Acara pelantikan 2 PAW Anggota Bawaslu Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai Laut tersebut disaksikan para pimpinan Bawaslu bersama unsur kesekretariatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin