Ketua Bawaslu Parimo Ingatkan Kades Tidak Terjebak di Kampanye

oleh -
Ketua Bawaslu Parimo, melakukan Sosialisasi dan Implementasikan pertauran dan non peraturan produk bawaslu pada penyelenggara pemilu bagi para kades, lurah dan camat. (FOTO : mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Muhammad Rizal, ingatkan kepala desa untuk tidak terjebak dalam kampanye pemilu sejak 28 Desember 2023 hingga 10 Februari 2024 yang  tengah berlangsung saat ini.

Hal itu diungkap saat sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan produk hukum Bawaslu pada penyelenggaran Pemilu, kepada Camat dan Kades eks Kecamatan Parigi, bertempat disalah Satu Hotel di Parigi, Senin (29/01).

Ia mengatakan, saat ini tengah memasuki tahapan kampanye yang begitu krusial yaitu, kampanye rapat umum yang dilakukan oleh partai politik, dimana para kades memiliki kompoten berupa luas wilayah, fasilitas pemdes serta basis masa.

BACA JUGA :  LO Amrullah Ibrhim Konsultasi Permohonan Sengketa di Bawaslu

“Maka dari itu, kami Bawaslu memperkenalkan disamping adanya perbawslu yang menangani tugas, wewenangan, fungsi serta pengawasan selama tahapan kampanye, berupa tata muka, pertemuan dialogis, pertemuan terbatas dan rapat umum,” jelasnya.

Kata dia, Tentunya para camat, lurah dan kades dapat membatasi diri dan mengingatkan perangkatnya agar tidak terperangkap atau terjebak terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi dugaan pidana pemilu.

Berdasarkan riwayat, beberapa moment pesta demokrasi sebelumnya terdapat peristiwa yang sama adanya dugaan potensi pidana pemilu, dimana subyek hukumnya adalah kepada desa.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Hadiri “Tammuan Mali” Sang Torayan KKT Morut

Dirinya berharap, para kades, lurah dan camat tidak terjebak dalam tindakan menguntungkan, merugikan, mengkampanyekan salah satu pemangku kepentingan parpol sehingga terhindar dari dugaan pidana pemilu.

“Sangat miris apabila ada Kades, perangkat desa serta BPD melakukan hal-hal yang diatur dalam larangan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280, 282 dimana potensi pidananya ada, ditambah junto terpidana satu atau dua tahun,” tegasnya.

Ia berharap, kepada camat untuk dapat melihat netralitas ASN ditingkat kecamatan, kemudian kades dapat menerapkan UU desa bagi perangkatnya, karena menunju 14 Februari mendatang menyisahkan 12 hari lagi, dan ditahapan itu terdapat masa tenang.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Layangkan Imbauan Terkait Pengadaan Logistik Paslon

“Dimasa minggu tenang ini kades bisa terlibat, karena banyaknya tamu yang kemudian menjadi kades sebagai objek untuk bersilaturahmi,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin