Ketua Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas dalam Pemilu

oleh -
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin (kanan), saat menjadi narasumber Rakor Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Umum, Senin (12/12). (FOTO: HUMAS BAWASLU SULTENG)

PALU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jamrin, hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Umum, Senin (12/12).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Provinsi Sulteng itu mengambil tema “Netralitas ASN dan Pencegahan Politik Identitas dalam Mendukung Pesta Demokrasi 2024”. Rakor dihadiri peserta dari forum kepemudaan dan beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Kota Palu.

Dalam kesempatan tersebut, Jamrin juga membawakan materi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Jamrin mengatakan, pada Pasal 93 Huruf F, Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI dan Polri.

BACA JUGA :  Sahran Raden Minta KPU Antisipasi Sejumlah Hal Sebelum Pemungutan Suara di TPS

“Hal ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri. Dalam Perbawaslu ini sangat gamblang menjelaskan dari kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu secara hirarki atau berjenjang, baik dari pusat sampai pada tingkat bawah,” jelas Jamrin.

Jamrin memaparkan jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN, di antaranya kampanye di media sosial yang dilakukan oleh oknum ASN, kasus mendukung/mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu, kasus kampanye di tempat ibadah, kasus politik uang, kasus membagikan/membuat bahan kampanye, serta juga kasus ASN yang hadir memenuhi undangan pemaparan visi-misi calon kepala daerah oleh partai politik.

BACA JUGA :  H Minus 5 Pelantikan  Anggota DPRD Kota Palu, Persiapan Sekretariat Sudah 80 Persen

Di samping jenis-jenis dari pelanggaran netralitas ASN, Jamrin juga menguraikan larangan-larangan yang perlu menjadi perhatian bagi ASN.

“PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sangat jelas dilarang memberikan dukungan dengan cara antara lain ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan sebagainya,” urai Jamrin. */RIFAY